BITUNG, SatuUntukSemua.id — Kantor Pertanahan Kota Bitung resmi memiliki dua pejabat pembuat akta tanah baru. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar secara khidmat di Aula Kantor Pertanahan Kota Bitung, Senin (3/8/2026)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O. K. Wowor., S.ST., M.A.P., memimpin langsung prosesi pelantikan. Dalam acara tersebut Ibu Yessenia M. Honandar, S.H., M.Kn. resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Sementara Ibu Fransisca C. J. Komalig, S.H. dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atau PPATS.
Acara turut dihadiri Wali Kota Bitung. Kehadiran pimpinan daerah ini menjadi bukti kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam melayani masyarakat.
Pelantikan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum pertanahan di Kota Bitung. Kebutuhan pembuatan akta tanah warga semakin meningkat seiring pertumbuhan kota dan investasi.
“Kehadiran PPAT dan PPATS baru sangat penting untuk menjamin keabsahan dokumen serta kelancaran transaksi agraria masyarakat Bitung,” ujar Wowor dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pejabat yang baru dilantik harus menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab akta yang dibuat PPAT dan PPATS menjadi dasar hukum kepastian hak atas tanah masyarakat.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan. Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan oleh Kepala Kantor Pertanahan di hadapan para tamu undangan.
Usai mengucapkan sumpah, kedua pejabat menandatangani berita acara pengambilan sumpah. Momen itu disaksikan langsung oleh Wali Kota Bitung bersama jajaran Forkopimda dan undangan lainnya.
Wali Kota Bitung dan Kepala Kantor Pertanahan kemudian memberikan ucapan selamat. Keduanya menyampaikan apresiasi atas amanah baru yang diemban Yessenia dan Fransisca.
Dengan bertambahnya tenaga PPAT dan PPATS, Kantor Pertanahan Bitung menargetkan pelayanan pembuatan akta jual beli, hibah, hingga pembagian hak waris bisa semakin cepat dan menjangkau seluruh kecamatan.
“Ke depan kami akan terus menjaga integrasi kerja yang baik. Tujuannya satu, mempermudah akses layanan pertanahan bagi seluruh masyarakat Kota Bitung,” tambah Wowor.
Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan layanan ini untuk segera mensertipikatkan tanahnya, sehingga terhindar dari sengketa dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dengan pelantikan ini, Kantor Pertanahan Kota Bitung optimis dapat memberikan pelayanan pertanahan yang lebih prima dan mendukung program Reforma Agraria di Sulawesi Utara. (***)
