Lahan Milik Anggota DPRD Minsel Dibakar Oknum, 4 Korban Terbakar 1 Meninggal Telapor Resmi Dilaporkan ke Polres

Diduga Dibakar Oknum, Lahan Anggota DPRD Minsel Terbakar - 4 Korban Luka Bakar, 1 Meninggal

MINSEL, SatuUntukSemua.id – Kasus dugaan pembakaran lahan perkebunan yang berujung jatuhnya korban jiwa terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan. Lahan milik anggota DPRD Minsel, Yulian Nixen Mandey, S.Th, diduga sengaja dibakar oleh oknum hingga mengakibatkan 4 orang terbakar dan satu diantaranya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di perkebunan Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Minahasa Selatan pada Jumat, 19 September 2026 pukul 21.52 WITA.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/204/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, dengan Terlapor atas nama Frelly Ondang. Pelapor dikenakan pasal dugaan Tindak Pidana Sengaja Menimbulkan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Stevi S. Sumolang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan telah kami terima. Saat ini kasus dugaan pembakaran lahan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut sedang kami tangani. Dalam waktu dekat beberapa orang akan kami panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kronologis kejadian secara terang,” ujar Iptu Stevi.

Ia menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Yulian N. Mandey selaku pemilik lahan sekaligus pelapor, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, mengapresiasi langkah cepat Polres Minsel.

“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Polres Minsel yang langsung merespon laporan kami. Saya sebagai warga negara percaya penuh kepada proses hukum. Kejadian ini tidak hanya merugikan secara materi, tapi sudah menghilangkan nyawa orang. Saya berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera,” tegas Yulian.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja karena dampaknya sangat berbahaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui website resmi Polri. (***)

Pos terkait