MINSEL, SatuUntukSemua.id — Sebanyak 160 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.
Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada WBP yang dinilai telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total 160 orang penerima, sebanyak 157 orang mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman. Sementara 3 orang lainnya dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi.
Rincian Penerima Remisi Umum Lapas Amurang:
– Remisi 1 bulan: 16 orang
– Remisi 2 bulan : 34 orang
– Remisi 3 bulan : 52 orang
– Remisi 4 bulan : 23 orang
– Remisi 5 bulan : 30 orang
– Remisi 6 bulan : 5 orang
– Remisi Bebas : 3 orang
Total : 160 orang
Kepala Lapas Kelas III Amurang, Eduard Alexander Robertus Kaligis, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap momentum 17 Agustus ini menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Eduard.
Ia juga menegaskan jajarannya akan terus menguatkan program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.
“Kami tidak hanya fokus pada pengamanan. Pembinaan keterampilan, keagamaan, dan pendidikan terus kami dorong agar saat kembali ke masyarakat nanti, mereka bisa diterima dan mandiri,” tambahnya.
Prosesi penyerahan remisi berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P., serta Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Minahasa Selatan, dan disaksikan jajaran petugas Lapas Amurang. Ketiga warga binaan yang bebas langsung diproses administrasi untuk kepulangan ke rumah masing-masing.
Dengan tambahan 160 penerima remisi ini, Lapas Amurang berharap dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi overkapasitas serta mendorong reintegrasi sosial yang berhasil bagi mantan narapidana. (***)
