SatuUntukSemua.id, Minsel – Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melanjutkan langkah penyidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Usai menggeledah Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan, tim penyidik kini melangkah lebih jauh, yakni menggeledah kediaman Ketua KPU Minsel, Tommy Moga, di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, pada hari Senin 10 Agustus 2026.
Dua kali penggeledahan, pertama kantor KPU Minsel, lalu rumah pribadi pimpinan, tentu itu bukan sekadar urutan langkah penyidikan.
Itu adalah sinyal yang sangat jelas, bukti dicari ternyata belum cukup tersedia di KPU Minsel.
Maka penyidik pun melanjutkan ke tempat di mana kemungkinan besar dokumen-dokumen penting disimpan.
LIHAT KENYATAAN APA ADANYA
Mari kita lihat kenyataan apa adanya, tanpa asumsi dan tanpa pembelaan.
Dana hibah Pilkada 2024 bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana itu dikelola oleh KPU Minsel dan yang bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga itu adalah Ketuanya.
Kejari tidak menggeledah tanpa dasar, apalagi sampai masuk ke rumah pribadi seseorang.
Dua kali penggeledahan menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan bukan sekadar isu.
Ada ketidaksesuaian yang cukup beralasan untuk ditelusuri lebih dalam. Namun sejauh ini, belum diketahui secara pasti apa yang ditemukan.
Maka langkah paling bijak adalah biarkan bukti yang ditemukan berbicara. Jangan mendahului kesimpulan, namun jangan pula menutup mata terhadap fakta yang terjadi.
DARI KANTOR KE RUMAH: DUGAAN SEMAKIN MENGERUCUT
Perhatikan urutan langkahnya: pemeriksaan dokumen → penggeledahan gedung KPU → penggeledahan rumah Ketua KPU.
Setiap langkah melahirkan langkah berikutnya. Artinya yang dicari ternyata tidak cukup ada di kantor.
Maka penyidik melanjutkan ke tempat di mana pimpinan menguasai dan menyimpan hal-hal penting.
Inilah pola sangat logis. Jika pengelolaan sudah benar, lengkap, dan transparan maka cukup di kantor semua bukti sudah tersedia. Tidak perlu sampai ke rumah pribadi.
Karena harus dilanjutkan ke rumah, maka muncul pertanyaan yang wajar, yaitu dokumen apa yang ternyata tidak ada di gedung KPU? Dan mengapa dokumen penting itu justru disimpan di rumah Ketua KPU?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan yang lahir dari jalannya peristiwa itu sendiri.
JIKA BERTANGGUNG JAWAB, MAKA HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Prinsipnya sederhana, yaitu wewenang ada di pimpinan, maka tanggung jawab pun ada di pimpinan.
Dana dikelola di bawah kepemimpinan Ketua KPU, Maka wajar jika ketika ada pertanyaan mengenai pengelolaannya, penyidik menelusuri hingga ke tempat pimpinan.
Tidak bisa dikatakan, “Saya memimpin, tapi saya tidak tahu apa-apa.” Tidak bisa pula dikatakan, “Semua bukti sudah lengkap,” padahal penyidik harus menggeledah rumah untuk menemukannya.
Sesuatu dikelola secara sah dan tertib, seharusnya dapat dipertanggungjawabkan di tempat tugasnya. Bukan terselip di rumah pribadi.
Penggeledahan rumah Ketua KPU Minsel adalah kelanjutan yang sah dan wajar dari proses hukum sedang berjalan.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan semakin mendalam dan semakin mengerucut.
Biarkan aparat penyidik bekerja, biarkan bukti yang ditemukan menjawab segala pertanyaan.
Jika pengelolaan benar dan lengkap, maka tidak ada yang perlu ditakuti.
Tapi jika ada yang belum jelas, maka inilah saatnya untuk dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan.
Karena itu paling tepat saat ini adalah jangan mendahului kesimpulan, tapi jangan pula menutup mata terhadap jalannya peristiwa yang semakin terang benderang.
Biarkan proses hukum berjalan hingga tuntas, dan biarkan kebenaran yang menang. (red2)
