Skandal di Balik Laporan TPKS: Mantan Kabid Minut Ungkap Awalnya Diminta Rp50 Juta, Naik Jadi Rp200 Juta, Terakhir Rp100 Juta

Ilustrasi

MINUT, SatuUntukSemua.id — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat mantan Kabid Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan di Dinas PMPTSP Pemkab Minahasa Utara, Jefry Rondonuwu alias JR, memasuki babak baru.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pengakuan tersangka justru membuka dugaan adanya unsur pemerasan dalam pelaporan kasus tersebut. Bahkan JR mengaku telah melampirkan bukti terkait permintaan uang itu.

Saat ini JR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Malendeng, Manado. Dalam keterangannya kepada awak media, JR menyebut bahwa pelapor dengan inisial MR melakukan pemerasan sejak awal kasus dilaporkan.

“Dari pengakuan saya, kasus ini tidak berdiri sendiri. Sejak awal pelapor meminta uang sebesar Rp50 juta agar proses hukum tidak dilanjutkan,” ungkap JR.

JR mengaku permintaan itu kemudian naik dari Rp50 juta, sampai Rp200 juta.

“Setelah itu nominalnya naik jadi Rp200 juta. Lalu ada proses negosiasi, sampai terakhir diminta Rp100 juta,” lanjutnya.

Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, JR menyebut kasus tetap diproses hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

JR juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak berwenang terkait adanya permintaan uang tersebut.

Dugaan pemerasan ini ternyata sudah dilaporkan JR ke Polres Minahasa Utara. Iptu I Kadek Agung Uliana yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Minut, pernah memberikan keterangan kepada media ini bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh MR dan kasusnya tengah diperiksa.

Terungkapnya pengakuan ini menambah kompleksitas penanganan perkara. Jika terbukti, maka kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan TPKS, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kuasa Hukum JR, Hendra Putra Juda Baramuli menilai, pengakuan kliennya perlu ditindaklanjuti secara proporsional.

“Setiap pengakuan harus diverifikasi. Jika ada bukti transfer, komunikasi, atau saksi yang menguatkan adanya permintaan uang, maka pelapor juga bisa diproses hukum,” ujar Hendra.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Minut. Di satu sisi, korban TPKS berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Di sisi lain, jika benar ada upaya pemerasan, maka hukum juga harus ditegakkan agar tidak ada penyalahgunaan proses hukum untuk kepentingan pribadi.

Dengan JR yang kini berada di Rutan Malendeng, publik menanti bagaimana penyidik akan mengusut kedua sisi perkara ini secara adil dan transparan.

Setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut, dan/atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya serta memperoleh kekuatan hukum tetap. (***)

Pos terkait