Menjahit Laut Yang Robek: Paradigma “Archipelago State” Indonesia

Buku Karya Jeffrey Rawis

Gambaran Umum Tulisan “Jeffrey Rawis”

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Hampir dua pertiga wilayahnya adalah perairan. Ribuan pulau tersebar dari ujung barat hingga ujung timur, dihubungkan dan dipersatukan oleh lautan yang luas.

Namun pertanyaan mendasar yang diajarkan buku ini sejak halaman pertama adalah apakah kita benar-benar hidup sebagai bangsa kepulauan, atau sekadar bangsa yang tinggal di pulau-pulau yang terpisah oleh laut?

Selama berpuluh-puluh tahun, kita membangun negeri seolah-olah laut adalah tembok pemisah, bukan jembatan penghubung.

Pembangunan memusat di pulau-pulau besar, terutama Jawa. Pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan terabaikan.

Jalur pelayaran tidak menjadi prioritas. Warga pesisir dan pulau-pulau terluar yang setiap hari menjaga garis terdepan kedaulatan justru menjadi kelompok yang paling tertinggal.

Akibatnya, kesatuan ruang bangsa yang seharusnya utuh, perlahan terurai. Laut yang seharusnya menyatukan kita, justru menjadi jurang yang memperlebar jarak antar pulau. Inilah yang disebut penulis sebagai “laut yang robek”.

Buku ini hadir bukan sekadar untuk menunjuk luka itu. Ia hadir untuk menunjukkan jalan menjahitnya kembali.

Lewat gagasan Paradigma Archipelago State, Negara Kepulauan yang Sesungguhnya, Jeffrey Rawis mengajak kita menyadari kembali jati diri bangsa, bahwa laut bukan batas wilayah melainkan ruang kehidupan bersama.

Pulau-pulau kecil bukan tanah terpencil yang tak berarti, melainkan ujung tombak kedaulatan republik.

Bahwa membangun negeri berarti membangun dari laut, dari perbatasan, dari tempat terjauh sekalipun karena di sanalah letak kekuatan dan keutuhan Indonesia sesungguhnya.

Tulisan ini mengingatkan kita, pengakuan dunia atas Indonesia sebagai Negara Kepulauan adalah kemenangan hukum yang mahal harganya.

Namun kemenangan itu menjadi sia-sia jika tidak diikuti oleh kesadaran dan tindakan nyata di dalam negeri.

Menjahit kembali laut yang robek berarti mengubah cara pandang, mengubah arah pembangunan, dan mengubah cara kita mencintai tanah air.

Bukan dengan kata-kata di atas peta, melainkan dengan kehadiran nyata negara hingga ke titik terluar perairan, di mana warga hidup sejahtera, pulau dijaga, dan laut menjadi ikatan persatuan yang tak terpisahkan.

Buku ini lahir dari keprihatinan sekaligus harapan. Keprihatinan melihat laut yang terabaikan, dan harapan bahwa suatu hari nanti, Indonesia benar-benar berdiri sebagai satu kesatuan, pulau-pulau yang bersatu, laut yang terjaga, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote di mana laut tidak lagi memisahkan, melainkan menyatukan kita semua sebagai satu bangsa, satu tanah air, yang utuh dan tak terbagi.

“Pulau-pulau adalah tubuh, laut adalah ikatannya. Jika ikatannya robek, maka tubuh pun terurai. Menjahit kembali ikatan itu adalah tugas kita semua.”

BAB I — LAUT YANG DIPISAHKAN: SEJARAH KELUPAAN DAN KESATUAN YANG TERLUKA

Bab ini membuka seluruh pembahasan dengan sebuah pertanyaan mendasar yang mengguncang kesadaran berbangsa, yakni mengapa Indonesia, yang sejak lahir diakui dunia sebagai negara kepulauan terbesar di muka bumi, justru selama berpuluh-puluh tahun dibangun seolah-olah negara daratan?

Laut yang seharusnya menjadi jembatan penghubung antar pulau, justru diperlakukan seolah-olah tembok pemisah yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya.

Inilah yang disebut penulis sebagai “laut yang robek” — kesatuan ruang kedaulatan Indonesia yang terpecah-pecah karena kesalahan cara pandang para pengelola negara selama ini.

Penulis menelusuri jejak sejarah pemikiran pembangunan nasional sejak masa kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, hingga masa Reformasi.

Di setiap periode itu, ditemukan benang merah yang menyedihkan yakni pembangunan selalu berpusat di pulau-pulau besar, terutama Jawa.

Pulau-pulau kecil, wilayah perbatasan, dan kawasan laut terluar justru menjadi wilayah yang paling terlupakan.

Infrastruktur dibangun memusat ke pusat-pusat daratan, jalur pelayaran antar pulau tidak menjadi prioritas utama, jaringan komunikasi terputus-putus di wilayah pesisir, dan warga yang tinggal di tepian laut justru menjadi kelompok masyarakat yang paling tertinggal dan termiskin.

Laut yang seharusnya menjadi jalan raya bangsa, justru menjadi jurang pemisah yang memperlebar kesenjangan antar wilayah.

Lebih jauh lagi, bab ini menguraikan bahwa kerusakan kesatuan ruang ini bukan sekadar soal pembangunan yang tertunda.

Lebih berbahaya dari itu, ketika negara tidak hadir di wilayah laut dan pulau-pulau terluarnya, maka kedaulatan pun ikut surut.

Ikan-ikan di perairan terluar dicuri oleh kapal asing tanpa pengawasan yang memadai. Garis batas wilayah laut diragukan oleh negara-negara tetangga karena tidak ada kehadiran nyata warga negara di sana.

Pulau-pulau kecil yang menjadi penanda batas kedaulatan dibiarkan sepi dan terlantar, sehingga berisiko kehilangan hak wilayah laut yang luas di sekelilingnya.

Artinya, kelupaan terhadap laut bukan sekadar kelalaian pembangunan melainkan pengabaian terhadap kedaulatan itu sendiri.

Penulis menegaskan bahwa semua ini bermula dari satu kesalahan pandangan yang mendasar, kita menerima pengakuan dunia sebagai Negara Kepulauan secara hukum, namun belum menerimanya sebagai cara pandang dan arah pembangunan.

Kita bangga menyebut Indonesia sebagai Negara Kepulauan, namun dalam kebijakan nyata, kita tetap berpikir dan bertindak seolah-olah kita adalah bangsa yang tinggal di pulau-pulau terpisah, yang dihubungkan oleh laut yang sembarangan.

Inilah akar dari “laut yang robek” itu bukan robek karena dihancurkan musuh, melainkan robek karena tidak pernah dirawat, tidak pernah dipahami, dan tidak pernah dijadikan dasar arah pembangunan nasional.

Oleh karena itu, sebelum kita berbicara tentang cara menjahit kembali laut yang robek itu, kita harus terlebih dahulu menyadari: laut itu bukan pemisah.

Laut adalah tubuh Indonesia itu sendiri. Ketika laut terabaikan, maka tubuh bangsa pun terlukai. Bab ini menutup dengan satu ajakan mendasar, yaitu kembalilah menyadari jati diri bangsa bahwa kita adalah satu kesatuan yang disatukan oleh laut, bukan dipisahkan olehnya.

Jika kesadaran ini belum tumbuh, maka kebijakan apa pun yang dibuat tidak akan pernah mampu menjahit kembali kesatuan yang telah robek itu.

BAB II — PARADIGMA “ARCHIPELAGO STATE”: NEGARA KEPULAUAN SEBAGAI DASAR NEGARA YANG SEBENARNYA

Bab ini adalah jantung dari seluruh gagasan yang dikemukakan dalam buku. Penulis menguraikan secara mendalam makna sesungguhnya dari konsep “Archipelago State” atau Negara Kepulauan — bukan sekadar istilah geografis yang tertulis di atas peta, melainkan pandangan dunia, dasar negara, dan arah seluruh kebijakan yang harus mengubah total cara kita memahami tanah air kita.

Pengakuan internasional atas prinsip Negara Kepulauan yang menyatukan seluruh perairan di antara pulau-pulau sebagai satu kesatuan wilayah kedaulatan, bukanlah sekadar kemenangan hukum belaka yang patut dipuji lalu dilupakan.

Itu adalah amanat konstitusional dan amanat sejarah yang harus dijalankan dalam kehidupan nyata sehari-hari bangsa.

Penulis menjelaskan bahwa pengakuan dunia terhadap Indonesia sebagai Negara Kepulauan adalah kemenangan perjuangan panjang bangsa ini.

Kemenangan itu menjadi sia-sia jika pengakuan yang diterima secara hukum itu tidak diikuti oleh pengakuan dalam kesadaran dan kebijakan di dalam negeri.

Selama ini, kita seolah-olah berkata kepada dunia: “Lihatlah, kami adalah satu kesatuan yang terdiri dari pulau-pulau dan laut yang menyatukannya.”

Kepada diri sendiri, kita masih berkata: “Pulau-pulau itu terpisah oleh laut, maka bangunlah masing-masing pulau itu sendiri.”

Inilah pertentangan mendasar yang harus segera diakhiri. Paradigma Archipelago State berarti, mengubah seluruh cara pandang, dari yang memandang laut sebagai batas, menjadi memandang laut sebagai penghubung.

Dari yang memandang laut sebagai perbatasan, menjadi memandang laut sebagai ruang kehidupan bersama.

Dalam bab ini dipaparkan pula pergeseran besar yang harus terjadi dalam seluruh tata kelola negara.

Jika laut adalah pemersatu, maka jalur pelayaran antar pulau adalah jalan raya utama bangsa, bukan sekadar pelengkap jalan darat.

Jika laut adalah ruang kehidupan bersama, maka pembangunan harus menyebar merata ke seluruh wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak lagi memusat di Jawa saja.

Jika laut adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan, maka kehadiran negara harus terasa sama kuatnya di titik terluar perairan maupun di ibu kota provinsi.

Artinya, konsep Archipelago State bukan sekadar soal batas wilayah di atas peta melainkan soal bagaimana kita mencintai, memahami, mengelola, dan membangun tanah air secara utuh yaitu tanah dan laut, pulau dan perairan, menjadi satu tubuh yang tidak boleh dipisahkan lagi.

Penulis juga mengingatkan bahwa konsep ini bukan sekadar gagasan baru yang diciptakan penulis. Itu adalah kembali kepada jati diri yang sebenarnya.

Para pendiri bangsa telah menyadari hal ini sejak awal kemerdekaan. Dalam perjalanannya, kesadaran itu perlahan memudar tergerus cara pandang yang berpusat pada daratan.

Oleh karena itu, mengembalikan paradigma Archipelago State berarti kembali kepada kesadaran para pendiri bangsa, bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan — dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote — di mana pulau-pulau adalah bagian dari tubuh, dan laut adalah ikatan yang menyatukan seluruh tubuh itu.

Jika ikatan itu robek, maka seluruh tubuh pun terancam terurai.

Bab ini menutup dengan satu pernyataan tegas: Negara Kepulauan bukan sekadar nama. Ia adalah cara hidup. Selama kita belum membangun negeri dengan kesadaran penuh sebagai bangsa kepulauan, selama itulah laut yang robek itu belum dijahit kembali.

BAB III — PULAU-PULAU KECIL DAN WILAYAH PERBATASAN: UJUNG TOMBAK KEDAULATAN YANG TERLUPAKAN

Bab ini memfokuskan pembahasan pada bagian yang paling sering terlupakan namun paling menentukan masa depan dan kedaulatan Indonesia: pulau-pulau kecil, terutama yang berada di wilayah terluar dan perbatasan negara.

Penulis menegaskan satu kebenaran yang sangat mendasar dan seringkali diabaikan oleh para pengambil kebijakan yakni pulau-pulau kecil itu bukanlah tanah yang jauh, terpencil, dan tidak berarti.

Justru sebaliknya di sanalah berdiri ujung tombak kedaulatan Republik Indonesia. Jika pulau-pulau kecil itu tidak dihuni, tidak dikembangkan, tidak dijaga, dan tidak dijadikan tempat warga hidup sejahtera, maka kedaulatan Indonesia pun ikut surut mundur ke belakang pulau-pulau besar.

Penulis menguraikan sebuah paradoks yang menyakitkan namun nyata adanya, yaitu pulau-pulau yang menjadi penanda batas terluar kedaulatan negara justru adalah wilayah yang paling tertinggal, paling sulit dijangkau, paling kurang diperhatikan oleh pembangunan nasional.

Warga yang tinggal di pulau-pulau terluar itu hidup dengan keterbatasan yang luar biasa besar, pelayaran yang tidak menentu dan mahal, sehingga kebutuhan pokok sering terlambat dan harganya melambung tinggi.

Pendidikan yang belum merata, tenaga kesehatan yang jarang bersedia bertugas di sana, air bersih yang sulit, listrik yang terbatas, dan lapangan kerja yang nyaris tidak ada.

Padahal, merekalah warga yang tinggal paling depan menjaga garis batas negeri. Jika warga di garis terdepan kedaulatan hidup dalam keterbatasan dan kemiskinan, lalu siapa yang akan menjaga pulau itu tetap menjadi bagian dari Indonesia?

Lebih dalam lagi, penulis menjelaskan bahwa pengabaian terhadap pulau-pulau kecil bukan sekadar ketidakadilan terhadap warga yang tinggal di sana.

Lebih dari itu, hal itu adalah pengabaian terhadap kedaulatan negara itu sendiri. Karena menurut hukum internasional, pulau yang berpenghuni dan dikelola dengan baik menentukan batas wilayah laut yang sangat luas di sekelilingnya.

Sebaliknya, jika pulau itu dibiarkan sepi, tidak berpenghuni, dan tidak dikelola, maka pulau itu bisa kehilangan haknya sebagai penanda batas wilayah.

Artinya, dengan mengabaikan satu pulau kecil yang terpencil, negara bisa kehilangan kedaulatan atas ribuan mil persegi wilayah laut yang kaya akan sumber daya alam.

Membangun pulau-pulau kecil bukan sekadar urusan kesejahteraan warga di sana, melainkan urusan menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan seluruh bangsa Indonesia.

Penulis juga menyoroti khususnya peran wilayah Batam dan gugusan pulau-pulau kecil lainnya sebagai laboratorium sekaligus garda terdepan dalam menerapkan pengelolaan yang maksimal.

Jika kita mampu mengelola pulau-pulau kecil dengan baik, menjadikannya tempat warga hidup sejahtera dan bermartabat, maka kita telah menjaga garis kedaulatan itu tetap tegak.

Jika sebaliknya, kita membiarkan pulau-pulau itu sepi dan terlantar, maka kita sedang membiarkan garis kedaulatan itu perlahan surut mundur.

Oleh karena itu, bab ini menyimpulkan dengan tegas: tidak adil jika warga yang menjaga garis terdepan kedaulatan justru menjadi warga yang paling tertinggal.

Menjahit kembali laut yang robek berarti juga memperhatikan, membangun, menghubungkan, dan menyejahterakan pulau-pulau kecil itu.

Ketika setiap pulau kecil itu sejahtera dan terhubung satu sama lain, maka garis batas kedaulatan pun menjadi teguh.

Dan ketika setiap pulau tersambung dengan pulau lainnya melalui jalur laut yang lancar dan teratur, maka laut yang terpisah-pisah itu pun tersambung kembali menjadi satu kesatuan yang utuh dan kuat.

BAB IV — MENJAHIT LAUT YANG ROBEK: KOMITMEN, TINDAKAN, DAN MASA DEPAN BANGSA

Bab penutup ini menyatukan seluruh gagasan yang telah dikemukakan sebelumnya menjadi satu ajakan untuk bertindak.

Jika laut telah robek karena kesalahan cara pandang selama berpuluh-puluh tahun, maka menjahit kembali laut yang robek itu tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama.

Harus dimulai dengan mengubah cara pandang terlebih dahulu, lalu melangkah dengan komitmen nyata, konsisten, dan berkelanjutan.

Penulis menegaskan satu hal yang sangat penting, yaitu pengakuan hukum atas Negara Kepulauan tidak ada artinya jika tidak diikuti oleh pengakuan dalam kebijakan pembangunan, dalam pengelolaan wilayah, dan dalam cara hidup sehari-hari seluruh bangsa Indonesia.

Penulis menguraikan langkah-langkah konkret yang harus diambil untuk menjahit kembali kesatuan ruang bangsa yang telah robek itu.

Pertama, mengubah pola pikir nasional secara menyeluruh dari berpandangan daratan yang memusat ke Jawa, menjadi berpandangan kepulauan yang menyebar merata ke seluruh penjuru negeri.

Kedua, membangun laut sebagai penghubung utama bangsa dengan memperkuat jalur pelayaran antar pulau, membangun pelabuhan yang merata di setiap wilayah, menjadikan laut sebagai jalan raya bangsa yang menghubungkan setiap sudut negeri, bukan jurang pemisah.

Ketiga, menyejahterakan warga pesisir dan pulau-pulau kecil, karena merekalah yang setiap hari menjaga dan memanfaatkan laut. Jika mereka sejahtera, maka laut pun terjaga dengan baik.

Keempat, menjaga kedaulatan laut dengan kehadiran nyata negara, bukan sekadar melalui peta dan pernyataan resmi, melainkan melalui kehadiran warga yang hidup sejahtera di wilayah-wilayah terluar negeri.

Penulis menekankan pula bahwa komitmen ini tidak boleh hanya datang dari pemerintah saja.

Seluruh bangsa Indonesia harus menyadari: laut adalah darah dan napas bangsa ini.

Merusak laut berarti merusak masa depan bangsa sendiri.

Mengabaikan laut berarti membiarkan kesatuan negeri ini perlahan terurai menjadi pulau-pulau yang terpisah-pisah.

Oleh karena itu, menjahit kembali laut yang robek adalah tugas bersama pemerintah menyusun kebijakan yang tepat dan berkeadilan, masyarakat menjaga dan memanfaatkan laut secara bijak dan bertanggung jawab, dan generasi muda meneruskan kesadaran ini agar tidak kembali lupa jati diri sebagai bangsa kepulauan.

Pada bagian penutup yang menyentuh hati, penulis menegaskan pesan paling mendalam dari seluruh isi buku ini: laut yang robek dapat dijahit kembali, asal kita memiliki kesadaran yang tulus dan kemauan yang teguh.

Tidak ada yang mustahil bagi bangsa yang menyadari bahwa tanah airnya adalah satu kesatuan, pulau-pulau yang berseruk di atas permukaan laut, disatukan oleh perairan yang menghubungkan semuanya menjadi satu tubuh yang utuh.

Di bagian bawah sampul buku tertulis kalimat: “a recovery with commitment” — pemulihan yang disertai komitmen.

Itulah janji sekaligus jalan yang ditawarkan buku ini kepada seluruh bangsa Indonesia.

Kembalilah menyadari jati dirimu. Kembalilah menjaga laut yang menyatukanmu.

Kembalilah menjahit ikatan yang sempat robek. Karena pulau-pulau ini adalah tubuhmu, dan laut adalah ikatan yang menyatukanmu menjadi Indonesia yang satu, utuh, dan abadi.

KESIMPULAN KESELURUHAN BUKU

Buku ini mengajarkan satu kebenaran yang terlupakan oleh bangsa Indonesia selama berpuluh-puluh tahun: Indonesia adalah Negara Kepulauan, dan laut bukanlah pemisah antar pulau, laut adalah pemersatu bangsa.

Selama ini, karena kesalahan cara pandang yang berpusat pada daratan dan pulau-pulau besar, laut diperlakukan seolah-olah sekadar perairan yang memisahkan.

Akibatnya, pembangunan tidak merata, pulau-pulau kecil tertinggal dan terabaikan, kedaulatan di wilayah terluar melemah, dan kesatuan ruang bangsa menjadi “laut yang robek”.

Lewat gagasan Paradigma Archipelago State, penulis mengajak seluruh bangsa Indonesia kembali menyadari jati dirinya: membangun negeri dengan laut sebagai tulang punggung persatuan, jalur penghubung utama, sumber kesejahteraan rakyat, dan benteng kedaulatan negara.

Menjahit kembali laut yang robek bukan sekadar soal peta atau batas wilayah — melainkan soal menyadari kembali siapa kita sebenarnya, dan bersatu membangun negeri sesuai jati diri kita sebagai bangsa kepulauan yang terbesar di dunia.

Pesan Terakhir Buku: Pulau-pulau adalah tubuh kita, laut adalah ikatannya. Jika ikatannya robek, maka tubuh pun terurai. Menjahit kembali ikatan itu adalah tugas kita semua demi Indonesia yang utuh, bersatu, makmur, dan berdaulat di atas laut yang menyatukan kita. (red2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *