Minsel, SatuUntukSemua.id – Proses seleksi Hukum Tua Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sapa Timur memasuki tahapan krusial setelah dua bakal calon diketahui resmi mengajukan diri ke panitia pemilihan tingkat desa. Kontestasi ini menjadi laboratorium demokratisasi lokal untuk menguji relevansi visi, misi, dan kapasitas kepemimpinan di tengah kebutuhan tata kelola desa yang akuntabel.
Sudirman Damopolii, yang akrab disapa “Tole”, wartawan senior media elektronik di Maluku Utara, menyatakan kesiapannya melalui pendekatan kepemimpinan berbasis transparansi dan literasi informasi. Repatriasi intelektualnya ke Sapa Timur merepresentasikan bentuk civic engagement seorang jurnalis terhadap komunitas asal.
“Saya kembali ke Sapa Timur desa tercinta, dengan paradigma kepemimpinan yang berbasis pada transparansi, akuntabilitas, dan literasi informasi. Pengalaman jurnalistik mengajarkan pentingnya verifikasi data dan komunikasi dua arah. Jika diberi amanah, fokus saya adalah mentransformasikan aspirasi warga menjadi kebijakan publik yang partisipatif dan berkelanjutan. Desa harus dikelola secara inklusif, bukan eksklusif,” ujar Tole.
Bersamaan, Budianto Abdul yang akrab disapa “Budi”, mantan Ketua BPD Desa Sapa Induk, maju dengan kekuatan pengalaman struktural birokrasi desa. Pemahaman terhadap dinamika kelembagaan dan jejaring sosial kemasyarakatan menjadi diferensiasi utama dalam kompetisinya.
“Saya maju karena memiliki pengalaman langsung dalam manajemen pemerintahan desa. Problem hari ini adalah soal implementasi program, bukan wacana. Kapasitas saya menjembatani kebijakan dengan kebutuhan riil warga. Prioritas saya: efisiensi anggaran, pemberdayaan UMKM lokal, dan percepatan infrastruktur dasar agar pelayanan publik Sapa Timur semakin responsif dan berkeadilan,” tegas Budi.
Dikotomi antara kepemimpinan berbasis literasi, objektivitas, dan keterbukaan informasi yang ditawarkan Sudirman Damopolii, dengan kepemimpinan berbasis pengalaman manajerial dan jejaring birokrasi desa yang diusung Budianto Andul, menciptakan dialektika gagasan yang substantif.
Panitia PAW Desa Sapa Timur selanjutnya akan melanjutkan tahapan sesuai regulasi Permendagri yang berlaku. Adapun batas pendaftaran Calon Hukum Tua PAW Desa Sapa Timur, sampai tanggal 25 Juni 2026 nanti.
Partisipasi kritis masyarakat Desa Sapa Timur menjadi determinan untuk menghasilkan legitimasi kepemimpinan dan mewujudkan good village governance atau tata kelola pemerintahan desa yang baik. (***)






