Bitung, SatuUntukSemua.id — Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O.K Wowor, memimpin langsung kegiatan pengambilan sumpah sertifikat bertempat di Kantor Pertanahan Kota Bitung. Dalam pelaksanaan agenda tersebut, beliau didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Senin (08/06/2026).
Proses pengambilan sumpah dilakukan khusus terhadap 3 objek tanah yang sedang dimohonkan warga. Langkah administratif ini diambil demi memastikan kepastian hukum yang kuat serta kebenaran data pertanahan di wilayah Kota Bitung.
Pengambilan sumpah merupakan tahapan krusial dalam prosedur penerbitan sertifikat pertanahan nasional. Melalui kegiatan yuridis tersebut, institusi berupaya memperoleh keterangan benar mengenai status fisik maupun yuridis lahan. Segala informasi terkait riwayat kepemilikan serta penguasaan nyata atas tanah wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian, potensi klaim ganda atau sertifikat tumpang tindih di masa depan dapat diantisipasi sejak dini. Sumpah kesaksian diterapkan agar seluruh informasi yang disampaikan pemohon memiliki dasar kejujuran utuh. Pihak kementerian menegaskan itikad baik masyarakat menjadi pilar utama kesuksesan pendaftaran tanah.
Melalui kejujuran para pemohon, tertib administrasi pertanahan yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud maksimal. Akurasi data yang bersih juga mempermudah petugas melakukan validasi berkas di sistem komputerisasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O.K Wowor, menegaskan prosedur ini bagian dari komitmen pelayanan.
“Pengambilan sumpah ini kami lakukan agar data yang masuk ke sistem benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika informasi dari pemohon jujur dan sesuai kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan BPN Bitung akan terus menjaga akuntabilitas setiap proses.
“Kami berkomitmen penuh memberikan pelayanan publik yang profesional dan transparan. Setiap prosedur wajib akuntabel serta berlandaskan prinsip kepastian hukum di Indonesia. Harapan kami, kesadaran hukum masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri semakin meningkat,” tegas Steven.
Komitmen moral ini terus dijaga BPN Bitung demi mendukung kualitas pelayanan pertanahan prima bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan data akurat sejak awal, penerbitan sertifikat diharapkan berjalan cepat, tertib, dan bebas sengketa sehingga hak atas tanah warga Kota Bitung terlindungi secara hukum. (***)
