BITUNG, SatuUntukSemua.id — Kantor Pertanahan Kota Bitung menggelar pertemuan koordinasi strategis bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bitung pada Selasa, 21 Juli 2026. Pertemuan antarinstansi ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Agenda utama difokuskan pada pembahasan langkah tindak lanjut pengelolaan tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU)* di wilayah Kota Bitung.
Cegah Konflik Agraria dan Penyerobotan Lahan.
Koordinasi langsung ini digelar guna menuntaskan kejelasan status hukum serta peruntukan tanah Eks HGU yang tersebar di beberapa titik.
Pemerintah dan aparat penegak hukum menilai kepastian status lahan sangat krusial untuk mencegah potensi konflik agraria serta penyerobotan lahan secara ilegal.
Melalui sinergi ini, kedua lembaga berkomitmen merumuskan formulasi penyelesaian yang komprehensif, adil, dan berdasar pada regulasi yang berlaku.
Teliti Dokumen Yuridis dan Susun Skema Pengawasan.
Dalam proses pembahasan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung bersama Kejaksaan Negeri meneliti dokumen yuridis dan data fisik objek tanah tersebut.
Pendampingan hukum dari Kejaksaan dimanfaatkan untuk memastikan setiap tahapan penanganan Eks HGU terhindar dari ketiadaan kepastian hukum maupun pelanggaran aturan.
Selain itu, kedua belah pihak juga menyusun skema pengawasan ketat di lapangan agar pemanfaatan tanah pasca-HGU dapat berjalan secara tertib.
Dukung Penyelesaian Kondusif dan Raih WBBM.
Sinergi penegakan dan pengawasan hukum ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan di Kota Bitung secara kondusif. Sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Erwin Widihantono, SH., MH. hadir langsung dalam pertemuan tersebut dan menutup dengan memberikan dukungan.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kota Bitung siap memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Kantor Pertanahan Kota Bitung. Tujuannya agar proses penyelesaian tanah Eks HGU berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” tegas Erwin Widihantono.
Lebih lanjut, Erwin juga menyampaikan dukungan kepada Kantor Pertanahan Kota Bitung untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami mendukung penuh langkah Kantor Pertanahan Kota Bitung dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Semoga melalui sinergi ini, Bitung dapat segera meraih WBBM,” ujarnya. (***)
