BITUNG, SatuUntukSemua.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung kembali mematahkan upaya penyelundupan barang terlarang. Sebanyak 134 butir obat jenis Trihexyphenidyl berhasil disita dari seorang pengunjung berinisial JL, Selasa (1/9) sekitar pukul 14.00 WITA.
Obat keras tersebut ditemukan saat proses pemeriksaan standar sebelum kunjungan. JL datang ke Lapas untuk menemui Warga Binaan berinisial AM. Kecurigaan muncul ketika petugas mencermati gerak-gerik dan barang bawaan pengunjung.
Dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh pegawai Lapas, Alvando Kaseside, petugas mendapati bungkusan mencurigakan yang disembunyikan di sela-sela sandal milik JL. Setelah dibongkar, isinya adalah 134 butir Trihexyphenidyl yang dikemas rapi.
Alvando Kaseside, petugas yang pertama kali menemukan barang bukti, menyebut kewaspadaan detail menjadi kunci.
“Saat pemeriksaan kami memang diarahkan untuk teliti, tidak hanya tas tapi juga pakaian dan alas kaki pengunjung. Ternyata benar, ada yang mencoba menyelipkan obat di sandal,” ujar Alvando.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun untuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di dalam lapas.
“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan berlapis. Setiap pengunjung, barang, dan celah sekecil apa pun akan kami periksa. Tidak ada toleransi untuk penyelundupan,” tegas Heddry.
Heddry juga menambahkan bahwa penguatan SDM dan pelatihan deteksi dini terus dilakukan agar petugas semakin siap menghadapi modus-modus baru.
“Keberhasilan ini bukan kebetulan. Ini hasil dari disiplin prosedur dan kerja sama tim,” lanjutnya.
Menindaklanjuti penemuan tersebut, Lapas Bitung langsung mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan Polres Bitung. JL beserta barang bukti kini ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggagalan ini menjadi bukti bahwa pengawasan ketat di Lapas Bitung berjalan efektif. Dengan sinergi antara petugas lapas dan aparat penegak hukum, diharapkan lingkungan pemasyarakatan tetap steril dari narkoba dan obat terlarang, sehingga pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan aman, tertib, dan bermartabat. (***)
