BITUNG, SatuUntukSemua.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, S.ST., M.A.P., menghadiri Seminar Hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Bitung pada Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan ilmiah berbasis penegakan hukum ini berlangsung di Aula S.H. Sarundajang, Kompleks Kantor Wali Kota Bitung.
Seminar mengusung tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep DPA dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara”. Forum ini dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, serta akademisi.
Penyelenggara menilai pemahaman terhadap instrumen pelacak aliran dana sangat krusial untuk memitigasi tindak pidana di sektor ekonomi maritim. Melalui diskusi ini, kantor pertanahan dan aparat penegak hukum menyelaraskan strategi dalam mencegah praktik korupsi serta mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., sebagai Keynote Speaker. Dalam paparannya, Kajati Sulut menekankan pentingnya penerapan konsep _Deferred Prosecution Agreement_ (DPA) untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Narasumber dari kalangan akademisi juga membedah perspektif regulasi agar penanganan kejahatan ekonomi terorganisir memiliki landasan yuridis yang kokoh.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, menegaskan komitmen BPN dalam mendukung penegakan hukum di sektor agraria.
“Kami di BPN Kota Bitung memandang seminar ini sangat strategis. Pendekatan follow the money membantu kami menelusuri keterkaitan antara kepemilikan tanah dengan praktik kejahatan ekonomi, termasuk mafia tanah. Ke depan, data pertanahan harus bisa diakses dan disinergikan dengan aparat penegak hukum agar lebih cepat dalam mendeteksi potensi pelanggaran,” ujar Steven.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menjaga kepastian hukum di Kota Bitung.
“Sebagai institusi yang mengelola administrasi pertanahan, kami berkomitmen mendukung penuh Kejaksaan dan Forkopimda. Penegakan hukum di bidang pertanahan dan tata ruang harus berjalan terintegrasi. Dengan begitu, investasi di wilayah ekonomi biru bisa berjalan aman, transparan, dan tidak disusupi praktik-praktik ilegal,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy dalam keynote-nya menekankan urgensi pemulihan aset negara.
“Konsep DPA bukan untuk melemahkan penegakan hukum, tetapi untuk memastikan negara tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan kerugian. Terutama di sektor ekonomi biru, kita harus memutus rantai aliran dana hasil kejahatan,” jelas Jacob.
Sinergi antarlembaga ini diharapkan terus ditingkatkan demi terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola kawasan yang transparan di Kota Bitung. Hasil kajian dari seminar ini ditargetkan dapat diimplementasikan secara nyata guna menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi sumber daya kelautan dari eksploitasi ilegal. (***)
