Penulis: Matthew Tommy Liling, Ketua DPC GMNI Manado Periode 2025-2027 Gerbong Wisma Trisakti, Lulusan Fakultas Hukum Unsrat, serta Merupakan Mahasiswa S2 Unsrat.
Gagasan yang tergambar dalam narasi ini mengajak kita meninjau kembali makna penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bukan sekadar sebagai urusan antar-institusi, melainkan sebagai amanat konstitusional yang tertinggi demi kemaslahatan rakyat.
Konsep “saling mengungkap tanpa turun tangan langsung” bukanlah bentuk pengabaian, melainkan pengujian integritas dan kewibawaan masing-masing lembaga yang dibentuk negara untuk menjaga keadilan.
Analisis ini merujuk pada landasan hukum, filsafat negara, dan pemikiran kebangsaan yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia.
II. ANALISIS BERDASARKAN LANDASAN YANG RELEVAN
1. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Artinya, setiap tindakan, setiap lembaga, dan setiap pejabat harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan semata.
– Pasal 28H ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian, dan keadilan.
– Pasal 34 menegaskan negara hadir melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Konsep “saling bongkar” dalam konteks ini adalah wujud pelaksanaan pengawasan antar-institusi yang dijamin konstitusi, selama berjalan sesuai jalur hukum yang sah, tanpa kepentingan kekuasaan semata.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya
Undang-undang ini meletakkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan hak sosial ekonomi masyarakat.
– Mengamanatkan seluruh aparat penegak hukum memiliki kewajiban setara untuk mengungkap pelanggaran, siapa pun pelakunya.
– Mengatur mekanisme kerja sama namun juga pengawasan antar institusi.
Gagasan ini sejalan dengan semangat undang-undang tersebut: tidak ada kekebalan hukum, tidak ada institusi yang kebal dari pemeriksaan, dan pengungkapan kebenaran adalah kewajiban mutlak.
3. Pemikiran Notonagoro – Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara
Bagi Notonagoro, Pancasila bukan sekadar simbol, melainkan nilai yang mengatur tata penyelenggaraan negara yang bersumber dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
– Prinsip Keadilan Sosial dan Persatuan menegaskan bahwa penyimpangan pada satu institusi adalah keretakan bagi seluruh bangsa.
– Keadilan tidak boleh memihak, dan pemeriksaan harus menjangkau semua lapisan tanpa pandang bulu.
Saling mengawasi dan mengungkap kesalahan adalah wujud nyata menjaga kesucian penyelenggaraan negara sesuai nilai-nilai Pancasila.
4. Pemikiran Jimly Asshiddiqie – Hukum Tata Negara dan Perkembangannya
Negara hukum mensyaratkan adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) antar lembaga negara.
– Tidak boleh ada satu kekuasaan yang berdiri sendirian tanpa kendali.
– Kewibawaan lembaga tidak dipertahankan dengan menutupi kesalahan, melainkan dengan berani membersihkan diri dari penyimpangan.
Gagasan ini sangat relevan: kepercayaan publik tidak tumbuh dari pembelaan buta, melainkan dari keberanian menunjukkan bahwa hukum berjalan tegak tanpa pandang siapa yang terlibat.
5. Pemikiran Soekarno – Marhaenisme
Marhaenisme mengajarkan bahwa negara adalah alat untuk kepentingan rakyat banyak, bukan alat bagi segelintir orang untuk menguntungkan diri sendiri.
– Korupsi adalah perampasan hak rakyat kecil, perampasan hasil keringat kaum Marhaen sejati.
– Mengungkap penyimpangan di mana pun itu berada adalah wujud pembelaan terhadap rakyat yang bekerja jujur.
Membiarkan institusi saling menguji kebenaran adalah cara membiarkan rakyat melihat siapa yang benar-benar berpihak pada mereka, dan siapa yang hanya memakai nama rakyat demi kepentingan pribadi.
6. Pemikiran Soekarno – Indonesia Menggugat
Dalam “Indonesia Menggugat”, Bung Karno mengajarkan bahwa bangsa ini lahir dari perlawanan terhadap ketidakadilan, penindasan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
– Kini, perlawanan itu harus dilanjutkan terhadap penjajah dalam negeri: koruptor dan penyalahguna wewenang.
– Menutup mata terhadap kesalahan sesama penguasa adalah pengkhianatan terhadap semangat kemerdekaan itu sendiri.
Membuka tabir kebenaran di mana pun letaknya adalah melanjutkan perjuangan agar kemerdekaan benar-benar menjadi milik seluruh rakyat.
7. Pemikiran Mardjono Reksodiputro – Sistem Hukum Pidana dalam Pembangunan Nasional
Hukum pidana bukan sekadar alat menghukum, melainkan sarana untuk mengendalikan penyimpangan demi kelancaran pembangunan nasional.
– Penegakan hukum harus berjalan seimbang, tidak boleh tegas pada rakyat kecil namun lemah pada pejabat atau institusi.
– Keadilan yang tidak merata akan merusak sendi-sendi pembangunan dan kepercayaan masyarakat.
Maka, pengungkapan kesalahan di lingkungan kepolisian maupun kejaksaan sama pentingnya, karena keduanya adalah pilar penyangga keadilan yang tidak boleh rapuh.
8. Pemikiran Miriam Budiardjo: Dasar-Dasar Ilmu Politik
Kekuasaan dalam negara modern berasal dari kepercayaan rakyat.
– Kekuasaan yang tidak diawasi pasti cenderung disalahgunakan.
– Partisipasi rakyat dalam bentuk pengawasan sosial sangat penting, dan negara wajib memberikan ruang agar kebenaran dapat terungkap.
Narasi ini mengembalikan kedaulatan kepada rakyat: biarkan fakta yang berbicara, biarkan rakyat yang menilai siapa yang menjalankan amanah, dan siapa yang melanggarnya.
III. POLA PENERAPAN
Agar prinsip ini tidak hanya menjadi wacana, melainkan berjalan secara teratur dan terukur, pola penerapannya dijalankan melalui koridor yang jelas:
1. Mekanisme Pengawasan Antar-Lembaga yang Teratur
– Setiap lembaga penegak hukum menjalankan kewenangan pemeriksaan sesuai undang-undang yang mengatur tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
– Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang menyangkut lembaga lain, disampaikan secara resmi melalui jalur koordinasi dan perintah undang-undang, bukan persaingan saling menjatuhkan.
– Tidak ada intervensi pimpinan tertinggi yang mematikan proses hukum, melainkan memastikan proses berjalan bebas dan objektif.
2. Prinsip Keadilan Tanpa Pandang Bulu
– Baik di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, maupun instansi lain, standar pemeriksaan dan sanksi yang diterapkan sama berat dan sama adil.
– Tidak ada perlindungan karena jabatan, kedudukan, atau afiliasi.
– Jika terbukti bersalah, proses hukum berjalan sampai tuntas tanpa hambatan.
3. Keterbukaan yang Terukur dan Bertanggung Jawab
– Informasi perkembangan kasus disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai aturan, agar rakyat dapat memantau bagaimana proses keadilan berlangsung.
– Keterbukaan ini menjadi sarana rakyat menjalankan pengawasan sosial sekaligus menjaga kepercayaan terhadap negara.
4. Penyelesaian Berbasis Bukti dan Aturan Hukum
– Seluruh proses berpegang pada alat bukti yang sah dan aturan hukum yang berlaku, bukan pada opini, tekanan, atau kepentingan politik sesaat.
– Tujuannya bukan untuk memenangkan satu pihak, melainkan menemukan kebenaran yang sesungguhnya.
5. Restorasi Integritas Pasca-Penyelesaian
– Setelah proses hukum selesai, diikuti dengan perbaikan sistem internal lembaga yang bersangkutan agar kesalahan serupa tidak terulang.
– Keberhasilan pengungkapan kesalahan justru menjadi momen pemulihan kepercayaan publik bahwa lembaga tersebut berani membersihkan diri demi rakyat.
IV. KESIMPULAN
Konsep yang disampaikan, jika dijalankan sesuai koridor hukum dan konstitusi, adalah ujian kematangan demokrasi dan negara hukum.
– Bukan ajakan perselisihan antar institusi, melainkan penegasan bahwa tidak ada tempat berlindung bagi penyimpangan.
– Bukan bentuk kelalaian pimpinan, melainkan kepercayaan bahwa institusi yang benar-benar bersih akan mampu menunjukkan kemurniannya sendiri di hadapan hukum dan rakyat.
– Tujuan akhirnya tunggal: membersihkan negara dari penyakit korupsi demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana cita-cita yang diamanatkan konstitusi dan diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.
Pengungkapan kebenaran di mana pun ia berada adalah kewajiban moral dan hukum. Dan pada akhirnya, rakyatlah pemegang kedaulatan yang sesungguhnya yang akan menilai dan memutuskan arah perjalanan bangsa ini.
