SatuUntukSemua.id, Manado – Insan pers Sulawesi Utara menggelar demonstrasi di Markas Besar Polda Sulut, Senin hari ini. Aksi ini bukan sama sekali menentang aparat, melainkan mengawal proses hukum agar berjalan lurus dan sesuai Marwah keadilan sebenarnya.
Dalam aksi massa, mereka membacakan dan menyerahkan sejumlah poin tuntutan tegas terkait kasus pemukulan yang menimpa Jack Latjandu, melibatkan Recky Montong dihadiri Fungsionaris PWI Sulawesi Utara, dipimpin langsung Ketua terpilih Sintya Christin Bojoh.
“Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wartawan, Tangkap Recky Montong! Save Wartawan Sulut” tegas Audy salah satu orator, dalam menyampaikan orasi, Senin (11/5/2026).
Merespon demonstrasi tersebut, Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie mengatakan, Sesuai dengan tuntutan dari perwakilan wartawan, Saya bersama jajaran tidak pernah tidak pernah tolerir hal demikian.
“Pada dasarnya hukum itu harus ditegakkan, terkait kasus yang dilaporkan, atas peristiwa pidana yang terjadi. Saya merasa miris karena terjadi dalam Polda saat melakukan peliputan dan sesuai dengan UU Pers. Tugas Polri juga mengamankan semua warga negara, semua masyarakat, kata Bethesda Satu.
Selanjutnya, Berikut rincian lengkap tuntutan aksi massa utama yang disampaikan dalam dokumen resmi:
1. Usut Tuntas dan Adili Pelaku
Poin pertama dan paling utama, elemen wartawan mendesak Kapolda Sulawesi Utara beserta seluruh jajarannya untuk memproses pelaku dugaan kekerasan berinisial RM secara transparan, profesional, dan tuntas.
“Kami menegaskan: jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum sesuai bukti yang ada,” tegas perwakilan orasi.
2. Terapkan Pasal Khusus UU Pers, Bukan Hanya KUHP
Ini menjadi sorotan hukum yang tajam. Para wartawan menuntut penyidik tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan umum dalam KUHP, namun wajib menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam tuntutan tertulis disebutkan: “Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.”
Salah satu orator menilai, tindakan pemukulan dan penghalangan kerja wartawan bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan langsung terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi dan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
3. Tolak Segala Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman
Elemen pers menegaskan menolak keras segala bentuk tindakan fisik, perusakan alat kerja jurnalistik (kamera, HP, alat rekam), hingga tekanan verbal yang bertujuan membungkam kebenaran.
“Intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap wartawan bukan hanya menyakiti individu, tapi serangan nyata terhadap demokrasi dan hak rakyat tahu. Ini tidak boleh lagi terjadi,” bunyi poin ketiga.
4. Jaminan Keamanan Mutlak bagi Wartawan
Mengingat maraknya kasus gangguan terhadap jurnalis belakangan ini, mereka menuntut instansi pemerintah dan seluruh penegak hukum memberikan jaminan keamanan penuh bagi setiap jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.
Tujuannya agar peristiwa kekerasan serupa tidak terulang kembali dan wartawan bisa bekerja aman, leluasa, dan berani mengungkap fakta.
5. Hentikan Budaya Impunitas: Tolak Penyelesaian di Bawah Tangan
Poin ini menjadi penegas sikap tegas pers. Elemen wartawan secara keras menolak segala bentuk penyelesaian damai, perdamaian, atau kesepakatan “di bawah tangan” tanpa melalui proses hukum yang adil dan terbuka.
“Hukum harus tegak dan berjalan sampai tuntas demi memberikan efek jera. Kami tidak mau ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena jabatan, kekuasaan, atau kedudukan saat berhadapan dengan pers,” menegaskan arah tuntutan.
6. Tindak Tegas Oknum Wartawan Nakal dan Pihak Ilegal
Tidak hanya menuntut perlindungan, insan pers juga bersikap objektif. Mereka menuntut aparat hukum menindak tegas oknum wartawan namun melakukan pemerasan, memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi, atau bertindak di luar kode etik dan tugas jurnalistik.
Selain itu, Insan Pers juga minta penindakan terhadap pihak-pihak ilegal atau kelompok yang kerap menghalangi tugas wartawan hingga bentrok fisik, kerap merugikan kerja jurnalistik profesional.
