SatuUntukSemua.id – Manajemen PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) kembali menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan telah dilengkapi dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih beredarnya isu yang menyebut perusahaan tersebut tidak mengantongi izin operasional. Pihak perusahaan menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung fakta administratif maupun hasil pemeriksaan pemerintah.
Humas & Legal PT KJL, Alvin Tumewu, menegaskan bahwa legalitas perusahaan dapat diverifikasi secara terbuka melalui sistem resmi pemerintah.
“KJL beroperasi sudah mengantongi izin resmi. Kalau mau cek izin, silakan buka OSS, KBLI, hingga PKKPR terbaru milik KJL. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara juga sudah melakukan pemeriksaan dokumen,” ujarnya.
Menurut manajemen, keberadaan izin resmi tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara legal dan transparan. Perusahaan juga menilai isu yang terus diulang tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami tegaskan lagi, kalau memang tidak berizin tentu sudah ditindak oleh pihak berwajib maupun pemerintah setempat. Faktanya, kami memiliki izin resmi dan itu tidak perlu diragukan lagi,” lanjut pernyataan manajemen.
PT KJL menekankan bahwa selama ini perusahaan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses administrasi dan pengawasan pemerintah. Bahkan, pihak perusahaan mengaku terbuka apabila ada pihak yang ingin melakukan verifikasi dokumen sesuai mekanisme yang berlaku.
Manajemen juga mengajak masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, khususnya terkait legalitas perusahaan. Menurut mereka, pengecekan langsung terhadap data resmi jauh lebih penting dibanding mempercayai isu yang belum terverifikasi.
“Kami terbuka terhadap proses verifikasi dokumen oleh pihak berwenang maupun masyarakat yang ingin memastikan legalitas operasional perusahaan,” tegas pihak perusahaan.
Dengan klarifikasi tersebut, PT KJL berharap polemik mengenai legalitas perusahaan tidak lagi berkembang menjadi informasi liar yang dapat menyesatkan opini publik serta mengganggu iklim investasi dan aktivitas usaha yang sedang berjalan.
