PT KJL Tegaskan Tidak Pernah Abaikan Korban, Dugaan Nota Palsu Kini Diproses Hukum

SatuUntukSemua.id – Manajemen PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) akhirnya angkat bicara terkait polemik penanganan korban kecelakaan kerja yang belakangan menjadi perhatian publik. Melalui pihak Human Resource Development (HRD), perusahaan menegaskan bahwa sejak awal PT KJL tidak pernah menghindar dari tanggung jawab terhadap korban maupun keluarga korban.

HRD PT KJL, Avian, menyampaikan bahwa berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang sebenarnya. Menurutnya, perusahaan justru telah mengambil langkah cepat sejak peristiwa kecelakaan kerja tersebut terjadi.

“Perusahaan sejak awal langsung melakukan penanganan terhadap korban, membantu proses pengobatan, hingga berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Avian.

Ia menjelaskan, proses penyelesaian persoalan tersebut bahkan telah difasilitasi secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Minahasa Selatan melalui agenda mediasi yang mempertemukan pihak perusahaan dengan keluarga korban sebanyak dua kali.

Dalam hasil mediasi tersebut, PT KJL disebut telah memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp25 juta sebagai bentuk kepedulian dan tali asih kepada korban serta keluarga. Selain itu, perusahaan juga ikut membantu pembiayaan pengobatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

“Perusahaan tidak pernah lepas tangan. Semua proses kami ikuti sesuai mekanisme yang difasilitasi pemerintah,” jelasnya.

Namun di tengah upaya penyelesaian secara baik-baik tersebut, pihak perusahaan mengaku menemukan adanya dugaan penggunaan nota atau kwitansi palsu yang digunakan untuk melakukan penagihan biaya kepada perusahaan.

Menurut Avian, dokumen tersebut bahkan sempat dibawa dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD terkait persoalan tersebut. Karena merasa ada kejanggalan dalam dokumen yang diajukan, perusahaan kemudian melakukan verifikasi langsung kepada pihak Rumah Sakit Kalooran Amurang.

“Hasil konfirmasi dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa nota maupun kwitansi tersebut bukan diterbitkan oleh rumah sakit dan diduga merupakan dokumen palsu,” tegas Avian.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahap awal pembayaran, pihak korban masih menggunakan nota asli. Namun dalam pengajuan berikutnya ditemukan dugaan adanya perubahan dokumen.

“Pembayaran pertama menggunakan nota asli. Namun pada pembayaran kedua mulai ditemukan nota yang diduga dipalsukan, dan pada pengajuan berikutnya hampir seluruh nota yang digunakan diduga bukan dokumen resmi rumah sakit,” ungkap Alvin.

Atas temuan tersebut, PT KJL merasa dirugikan, baik secara materi maupun terhadap nama baik perusahaan. Karena itu, perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan bentuk upaya memperkeruh suasana, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum serta melindungi perusahaan dari dugaan tindakan yang merugikan secara sepihak.

“Kami berharap persoalan ini dapat diproses secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum, sehingga fakta yang sebenarnya bisa terbuka dengan jelas,” tambah Avian.

PT KJL juga meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum adanya hasil resmi dari proses pemeriksaan pihak berwenang. Menurut perusahaan, seluruh langkah yang diambil selama ini tetap mengedepankan penyelesaian secara manusiawi dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Pos terkait