Bitung, SatuUntukSemua.id — Kepala Subdirektorat Penanganan Sengketa Batas Bidang Tanah Kementerian ATR/BPN, Deden Sudrajat, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Bitung, Senin (27/4/2026).
Kunjungan ini jadi bagian upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam penanganan sengketa batas bidang tanah.
Dalam arahannya di hadapan jajaran BPN Bitung, Deden Sudrajat menegaskan pentingnya sinergi antara petugas teknis dan seluruh pihak terkait. Menurutnya, permasalahan batas tanah yang kerap muncul di masyarakat harus diselesaikan secara cermat, efektif, transparan, dan berkeadilan.
“Penanganan sengketa batas tanah harus dilakukan secara cermat, dengan mengedepankan data yang akurat serta pendekatan mediasi yang konstruktif agar dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak,” tegas Deden.
Selain memperkuat koordinasi, Deden juga mendorong optimalisasi teknologi pertanahan. Pemanfaatan alat ukur modern dan pemetaan digital dinilai mampu meminimalisir potensi sengketa batas di masa mendatang.
“Data yang presisi jadi kunci utama kepastian hukum,” tambah Deden.
Kantor Pertanahan Kota Bitung menyambut baik arahan tersebut. Komitmen untuk mempercepat penyelesaian sengketa terus diperkuat.
“Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengutamakan pelayanan cepat dan tepat bagi masyarakat,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O.K., Wowor.
Kunjungan ini sekaligus jadi momentum evaluasi dan penguatan kinerja BPN Bitung. Harapannya, kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan makin meningkat, terutama dalam hal penyelesaian konflik agraria di tingkat tapak.
Kehadiran Kasubdit Penanganan Sengketa Batas Bidang Tanah di Bitung menegaskan keseriusan Kementerian ATR/BPN menciptakan kepastian hukum agraria.
Dengan sinergi, mediasi konstruktif, dan pemanfaatan teknologi, Kantor Pertanahan Kota Bitung optimis sengketa batas tanah dapat ditekan. Langkah ini diharapkan memberi rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga Bitung dalam mengurus hak atas tanahnya. (***)






