Manado, SatuUntukSemua.ID – PT Golden Dolbe salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kuliner, tepatnya di Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang, Kota Manado diduga tak daftarkan BPJS ketenagakerjaan untuk karyawannya.
Hal ini terungkap atas pengakuan salah satu karyawan di PT Golden Dolbe. Menurut karyawan, dirinya yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut, tidak di daftarkan BPJS ketenagakerjaan.
“Iya benar kami karyawan disana tidak ada BPJS ketenagakerjaan,” ungkap salah satu karyawan yang tak mau namanya di sebutkan.
Karyawan tersebut lantas meminta agar hal ini disampaikan ke pihak pemerintah.
“Kami takut melaporkan langsung ke pihak disnaker. Semoga dengan adanya berita ini, perusahaan kemudian bisa memperhatikan hak kami sebagai karyawan,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas (Kadis) Disnaker Kota Manado Paul Sualang, ketika dikonfirmasi dirinya mengatakan akan segera melihat laporan perusahaan tersebut.
“Nanti kami akan melihat laporan perusahaan. Jika terbukti perusahaan tidak mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan karyawannya, tentu perusahaan akan mendapat sangsi. Karna BPJS ketenagakerjaan wajib bagi setiap perusahaan untuk mendaftarkannya,” kata Sualang.
Sementara itu, pihak perusahaan saat dihubungi melalui via telepon, enggan memberikan keterangan.
“Kami perusahaan tidak akan memberikan keterangan,” jawab Bayu yang diketahui merupakan salah satu penangung jawab PT Golden Dolbe di Winangun, Kota Manado.
PT Golden Dolbe sendiri merupakan restaurant dan jasa boga yang memiliki 50 cabang yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi Utara dan Pulau Bali.
Jika benar perusahaan tersebut tidak mendfatarkan BPJS ketenagakerjaan untuk karyawannya, perusahaan jelas akan mendapat sangsi administratif, teguran dan sangsi denda. sesuai PP 86 tahun 2013.
Bahkan lebih fatalnya, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar. (***)