Imanuel Kaloh / Satuuntuksemua.id
KAKAS BARAT,
Sebanyak 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kalawiran, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama untuk tahun 2025.
Bantuan yang bersumber dari dana desa (DD) ini mulai disalurkan pemerintah desa (Pemdes) Kalawiran selama 4 bulan terhitung Januari hingga April.
Penyaluran BLT ini dilakukan langsung oleh Hukum Tua (Kepala Desa) Kalawiran Viane Batas bersama perangkat desa lainnya belum lama ini di kediaman Hukum Tua.
Hukum Tua Viane Batas yang kala itu juga didampingi para perangkat desa mengatakan, penyaluran bantuan untuk nominal masing-masing KPM masih sama dari tahun sebelumnya.
Setiap KPM menerima uang bantuan sebesar Rp 300 ribu rupiah dikalikan 4 bulan dengan jumlah Rp 1.200 ribu per KPM.
“Dana desa tahun ini berkurang, namun berdasarkan hasil musyawarah, BLT harus tetap dianggarkan dan harus disalurkan,” terang Viane.
Pihaknya berharap lanjut Viane, BLT yang masih sangat berguna bagi keluarga kurang mampu ini untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Setidaknya ini bisa sedikit membantu. Apalagi bagi mereka yang ekonominya memang berada di bawah garis kemiskinan dan benar-benar layak dibantu,” kuncinya.
Diketahui, pemerintah desa Kalawiran, untuk tahun 2025 ini telah mengalokasikan anggaran untuk BLT dari dana desa (DD) bagi sejumlah Masyarakat desa Kalawiran.
Bantuan ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi keluarga kurang mampu sesuai dengan hasil musyawarah desa.






