Imanuel Kaloh / Satuuntuksemua.id
KAKAS BARAT,
Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kalawiran, Kecamatan Kakas Barat diperpanjang. Setelah periodeisasi Hukum Tua baru baru ini ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Jabatan BPD ditambah 2 tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Anggota BPD dessa Kalawiran kemudian dikukuhkanoleh Camat Kakas Barat Jeane Sumendap, diwakili Sekertaris Kecamatan, Sabtu (24/03/25).
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati nomor 340 tahun 2024, yang mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana penyesuaian masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun.
BPD Kalawiran sendiri merupakan satu dari 152 BPD pada masa jabatan 2019-2025, yang ditambah dua tahun menjadi dan terhitung sampai 25 November 2027.
Para BPD yang dilantik yakni Ketua Jemmy Alouw, wakil ketua Hardy Moray, Sekertaris Rully Rombot, dan anggota satu Meylan Lontaan, dan anggota 2 Ferol Agouw.
Dengan perpanjangan masa jabatan BPD ini, Pemerintah Kecamatan mengharapkan, BPD di desa Kalawiran dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
“Saya menyampaikan banyak selamat kepada Anggota BPD yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatan ini, semoga bisa menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi BPD di desa,” kata Sekcam.
Dia menambahkan, salah satu tugas BPD adalah mempersiapkan Pemilihan Hukum Tua.
Dia berharap, BPD dapat menjalankan tugas ini dengan baik.
Sementara itu, Hukum Tua (kepala desa) Kalawiran Viane Batas menyampaikan selamat kepada Anggota BPD atas perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Dia berharap, BPD Kalawiran dapat menjadi mitra kerja tang baik di desa, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan desa.
“BPD memiliki peran strategis di desa, berkaitan dengan pengawasan terhadap pemerintahan di desa. Banyak selamat, harapan kami hubungan yang harmonis terus terjalin sampai pada akhir masa jabatan,” kuncinya.






