Diduga Lakukan Kejahatan Siber, Imigrasi Bali Tangkap 103 WNA

satuuntuksemua.id – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meringkus 103 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan siber di Bali.

Selain kejahatan siber para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin keimigrasian melalui operasi ‘Bali Becik’ oleh tim imigrasi, pada Rabu (26/6/2024).

Saat ditangkap, tim imigrasi menemukan banyak perangkat komputer dan handphone di lokasi. “Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali,” kata Silmy, Jumat (28/6/2024).

Dari 103 orang WNA yang ditangkap sebanyak 12 perempuan dan 91 laki-laki. Dari semua WNA yang ditangkap sebanyak 14 orang merupakan WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya

“Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelasnya.

Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti.

“Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *