Satuuntuksemua.id,Tomohon-
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Anggota KPU Tomohon Deisy T Soputan mengatakan, untuk menunjang kinerja penyelenggara Pilkada 2024 maka pemanfaatan SIREKAP masih menunggu evaluasi oleh KPU RI mengacu penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 lalu.
SIREKAP sesuai Keputusan KPU Nomor 66/2024, adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
SIREKAP menjadi alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
SIREKAP juga dapat meniadakan atau meminimalisir kesalahan dalam rekapitulasi suara yang selama ini dilaksanakan secara berjenjang