IP-Mami Manado Tolak Pembukaan Tambang Migas Distrik Agimuga Mimika

satuuntuksemua.id, Manado – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IP-Mami) di Manado Sulawesi Utara (Sulut) serukan penolakan terhadap rencana pembukaan tambang Migas di Distrik Agimuga Kabupaten, Mimika Papua Tengah.

Penolakan tersebut disampaikan mereka melalui Press Release pernyataan sikap IP-Mami, pada Selasa (14/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut mereka, kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, bersama SKK Migas melakukan pelelangan eksploitasi Migas tanpa seizin masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Dengan demikian Kami tidak mau merasakan hal yang sama seperti pengelolaan perusahaan, secara khusus PT Freeport Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1967 – 2023,” ujar IP-Mami melalui press release tersebut.

“Maka kami sebagai anak adat dan masyarakat/suku yang mempunyai hak ulayat sangat tidak mendapatkan dampak secara universal (Papua), terlebih khusus Amungme dan Kamoro,” tambahnya.

Lanjutnya, pemerintah harus menghormati hasil Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Sidang Umum PBB 13 September 2007 tentang Hak-hak Masyarakat Adat, serta pasal 18b ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara harus mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat adat.

Adapun yang menjadi tuntutan IP-Mami di Manado Sulut diantaranya:

1. Segera Mencabut Segala Perizinan Pelelangan Eksploitasi Migas Kepada Investor Nasional maupun Internasional dari Kementerian ESDM Melalui SKK Migas untuk Masuk Eksploitasi di Block Warim, Agimuga I dan Agimuga II di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah

2. Kami Mendukung semua perjuangan masyarakat adat di seluruh wilayah Papua,lebih khusus masyarakat adat distrik Agimuga kabupaten Mimika Papua Tengah.

3. Pemerintah pusat segera menyelesaikan pelanggaran HAM sejak Tahun 1963 hingga sekarang dan harus dipertanggungjawabkan

4. Segera hentikan rencana pemekaran kabupaten Agimuga, untuk transmigrasi dari luar pulau Papua.

5. Segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa, distrik Agimuga kabupaten Mimika Papua Tengah.

6. Kami menolak seluruh keputusan negara atas pembangunan maupun pengelolaan Migas di wilayah Agimuga bahkan seluruh Tanah Papua

7. Kami dari pemilik Tanah adat meminta kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo, sebagai kepala pemerintahan Republik Indonesia, bahwa segara menghentikan Pelelangan dan Eksploitasi (MIGAS) Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.

8. Mengutuk keras OKNUM-OKNUM yang terlibat dalam Eksploitasi MIGAS di Distrik Agimuga Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.

9. Dengan tegas tidak mengizinkan perusahaan apapun, untuk pengolaan migas di distrik agimuga Kabupaten Mimika. Provinsi papua tengah.

10. Distrik agimuga dipertahankan sebagai taman lorentz yang menjamin masyarakat banyak, sehingga stop Eksploitasi migas.

11. Kementerian Lingkungan Hidup,STOP memberikan izin kepada Kementerian ESDM dan SKK MIGAS tanpa melibatkan masyarakat adat.

12. Kami Mahasiswa dan masyarakat mimika pada umumnya,menolak tegas Eksploitasi MIGAS di tanah kami,demi generasi dan anak cucu kami.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *