SatuUntukSemua.ID.MINSEL-
Polres Minsel menangkap dua tersangka kasus Arisan Bodong ST alias Sarah (27) dan SL alias Sukmi (22).
Kedua tersangka ditangkap atas dugaan penipuan terhadap ratusan masyarakat dengan modus investasi bodong berkedok Arisan Slot dengan omzet Rp 14 miliar.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus mengatakan, penipuan itu bermula saat para kesua owner ini menawarkan produk arisan bodong melalui media sosia Facebook. Dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 30 sampai 50 persen dari setiap nomor arisan yang dipasang.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan, mereka adalah owner dari arisan bodong ini. Kedua tersangka bermain sendiri-sendiri. Sementara kerugian dari hasil arisan ini ada 14 miliar. 12 miliar kerugian atas ST dan 2 miliar dari SL,” kata Kapolres Minsel melalui konferensi perss yang digelar di aula Polres Minsel.
Menurut Kapolres, kerugian tersebut baru hasil pemeriksaan sementara. Tak tanggung-tanggung masyarakat yang menjadi korban bukan hanya di Minsel saja. Namun sampai masyarakat di Bolaang Mongondow dan kemungkinan untuk kerugiannya akan bertambah.
“Selain uang, kami juga mengamankan 4 buku tabungan, 3 ATM, 1 buah ponsel Iphone 1 ponsel samsung dan 1 unit mobil sigra. yang merupakan milik kedua tersangka. Sementara untuk barang bukti lainnya masih dikembangkan,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut. Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU RI no 10 tahun 98 tentang perubahan UU no 7 tahun 92 tentang Perbankkan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda 10 miliar rupiah. (Tim)