Peliput : Imanuel Kaloh
Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id- Ratusan warga Desa Poopoh Kecamatan Tombariri menggelar aksi protes dengan menyambangi Kantor Bupati Minahasa, Senin (13/02/23).
Mereka menuntut agar Bupati Minahasa mencopot kembali jabatan Alexius Tombeg sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua (Kepala Desa).
Alexius yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut,belum lama ini dilantik sebagai Plt Hukum Tua menggantikan mantan Hukum Tua Lerry yang telah habis masa periode.
Hendrik Turangan Salah satu warga desa Poopoh mengatakan, hampir semua masyarakat terang-terangan menolak Plt Hukum Tua yang baru.
Salah satu alasan menguat kata dia, kalau diibaratkan, bersangkutan seperti `noda` di kampung, karena memiliki prilaku yang tidak baik, serta integritas yang tidak memberi contoh untuk menjadi teladan,” kata Turangan.
Terpantau, hal menarik juga nampak, penolakan juga disampaikan istri sah dari Plt Hukum Tua yakni Anneke Tendeken.
“Saya istri sah Pj Hukum Tua yang baru dilantik, menyayangkan pelantikan tersebut. Karena menjadi Hukum Tua tentu harus mampu mencontohkan yang baik kepada masyarakat. Tapi dia (Plt Hukum Tua), dirinya sendiri saja tidak bisa dididik, apalagi mau mendidik masyarakat,” tutur Tandeken.
Aksi protes warga ini diterima langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Riviva Maringka didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Arthur Palilingan serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeffry Tangkulung.
Pihak pemkab berjanji akan menyerap benar aspirasi yang sudah disampaikan maayarakat, dan secepatnya akan melakukan kordinasi terhadap pimpinan.
“Secepatnya akan kami tindaklanjuti, tapi yang pasti harus berdasarkan aspek hukum berlaku,” tandas Maringka. *