Peliput : Imanuel Kaloh
Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id-Pemerintah Desa (Pemdes) Pinaesaan Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa menetapkan total dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2022 sebanyak 226 juta rupiah.
Penetapan anggaran tersebut berdasarkan musayawarah desa (musdes) baru baru ini sekaligus ditetapkannya daftar 63 keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai penerima BLT.
Hukum Tua (Kepala Desa) Pinaesaan Jemmy Singal mengatakan, alokasi anggaran bagi BLT sebesar 40 persen dari dandes. Hal ini disesuaikan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pemerintah daerah.
Menurut Singal, pentapan tersebut merupakan kesepakatan baik Pemdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun toko masyarakat desa Pinaesaan.
“Setiap perencanaan APB-Des harus dimusyawarakan, agar pengelolaan keuangan secara transparan. Setiap KPM yang ditetapkan sudah sesuai dengan kriteria penerima,” kata Hukum Tua di Tompaso, Senin (31/01/22).
Diakuinya, penyaluran nanti terjadi perubahan daftar penerima. Hal tersebut menyusul adanya sejumlah KPM yang tidak lagi menerima bantuan dari pusat.
“Tahun ini ada 15 KPM yang ditambah dalam daftar sebagai penerima bantuan. Ini tentunya menjadi perhatian pemerintah agar masyarakat layak tetap menerima bantuan,” terang Singal.
Dia berharap baik penerima yang terdata maupun yang bertambah untuk tetap memanfaatkan program bantuan ini sesuai kebutuhan keluarga.
“Sebagai Pemdes kami terus berpesan agar bantuan terdampak Covid ini tak disalah gunakan sehingga dapat mendongkrak perekonomian dimasa Pandemi,” tutup Singal.*