Caption : Hukum Tua Desa Temboan Kenedy Ngongoloy
Peliput : Imanuel Kaloh
Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.Id- Vaksinasi diwajibkan bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.
Penegasan tersebut terus disampaikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) bagi warga yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.
“Sudah menjadi ketentuan, semua penerima BLT di tahun 2022 ini wajib vaksin minimal di dosis satu.”kata Hukum Tua (kepala desa) Temboan Kenedy Ngongoloy, di Langowan, Sabtu (22/01/22).
Selain itu juga lanjut Ngongoloy, vaksinasi juga diwajibkan bagi seluruh penerima bantuan. Apalagi sebelum atau semenjak Covid berlangsung, sudah ada warga yang telah tercover berbagai bantuan.
“Nantinya mereka yang akan mengambil bantuan saat penyaluran, harus disertakan dengan sertifikat Vaksinasi,”tegasnya.
Meski begitu pihaknya juga mengisyaratkan agar tak hanya penerima bantuan yang menerima Vaksinasi, tetapi juga kepada seluruh masyarakat desa temboan agar bisa mengikuti imbauan pemerintah terkait program vaksinasi.
“Saat ini berbagai instansi selain pemerintah juga tengah intens menggelar program vaksinasi dengan membuka gerai-gerai vaksin. Untuk itu diharapkan agar setiap warga boleh menerima suntikan vaksinasi,”tutupnya. *