Penerima BLT Di Desa Talikuran Tompaso Wajib Vaksinasi

Caption : Hukum Tua Desa Talikuran Paulus Tuju

Peliput : Imanuel Kaloh

Vaksinasi Masih Syarat Penerima BLT Desa Talikuran Tompaso

Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id- Warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 di Desa Talikuran Kecamatan Tompaso  Kabupaten Minahasa disyaratkan dalam menerima bantuan harus menyertakan kartu Vaksinasi. Menurut Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, hal tersebut sudah berdasarkan surat edaran atau petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Hukum Tua ( Kepala Desa) Talikuran Paulus Tuju mengatakan, pemdes terus menyosialisasikan kepada semua warga, khususnya mereka yang masih terdaftar dalam penerima bantuan untuk menerima vaksin di gerai-gerai vaksinasi yang dilakukan oleh bebagai instansi.

“Tahun ini memang untuk dana BLT masih dianggarkan di Dana Desa (DD), namun untuk penyaluran  nanti mereka (warga) wajib vaksin, dan kami sudah mengumumkan penegasan ini di setiap kegiatan-kegiatan desa, baik itu kegiatan suka maupun duka,” kata Tuju di Kantornya, Rabu (19/01/22).

Menurutnya, meski saat ini penerapan vaksinasi sudah berada di dosis tiga. Namun, vaksinasi bagi penerima bantuan hanya diwajibkan minimal di dosis satu, dengan jenis vaksin apapun.

Pihaknya  berharap, bukan hanya warga penerima bantuan yang menerima vaksinasi, namun juga kepada seluruh masyarakat di desa Talikuran.

“Vaksin ini juga bukan hanya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, tetapi juga untuk Kesehatan serta imunitas tubuh kita, jadi diharapkan mari kita sama-sama melakukan pencegahan agar masyarakat boleh terhindar dari berbagai penyakit,”kuncinya. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *