MANADO, SatuUntukSemua.id – Pusat KUD (Puskud) Sulawesi Utara bersiap mengambil langkah hukum untuk merebut kembali sejumlah aset yang diduga berpindah tangan secara ilegal, setelah segala dokumen legalitas termasuk AHU resmi mereka kantongi.
Langkah ini disepakati dalam Rapat Kerja Perdana pengurus, pengawas dan direksi Puskud Sulut yang digelar di Manado, Jumat (23/10/2026).
Salah satu aset yang menjadi fokus utama adalah bekas kantor Puskud di Jalan Sam Ratulangi, Wanea, Kota Manado.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua sekaligus Ketua Tim Hukum Puskud Wens Boyangan menyampaikan hasil kajian hukum mendalam.
Ia juga menyebutkan, ada dugaan keterlibatan tokoh penting di balik penjualan aset itu, serta ditemukan banyak kelemahan dalam prosedur penjualan yang pernah terjadi.
Tim Hukum beranggotakan sejumlah advokat Peradi Manado, sekaligus berperan sebagai bagian Tim Aset, telah menyusun rencana taktis penanganan.
“Dengan pertolongan Tuhan dan langkah hukum yang disusun tim, kami optimis aset milik Puskud Sulut ini akan tuntas. Tunggu saja, sesegera mungkin,” ujar Wens.
Sekretaris DPC Peradi Manado tersebut meminta dukungan doa dari seluruh jajaran Puskud dan KUD se‑Sulut.
Selama rapat, Ketua Puskud Ratu Dareda bersama Wens Boyangan memaparkan kelengkapan dokumen AHU sebagai dasar hukum utama upaya pemulihan aset.
Selain urusan pemulihan aset, rapat juga membahas rencana untuk menghidupkan kembali kejayaan KUD seperti era 1980‑an hingga akhir 1990‑an.
Direktur Utama Puskud Stephen Kabasaran Liow menegaskan kesiapan menjalankan program bisnis yang telah disiapkan, didukung penuh oleh dua direksi lainnya, yaitu Direktur Operasional, John Hes Sumual dan Direktur Keuangan, Arni Anggoman.
Sejumlah jajaran pengurus dan pengawas yang hadir juga menyatakan komitmen untuk berkontribusi bagi kemajuan Puskud dan kesejahteraan KUD di Sulawesi Utara.
Mereka antara lain Bendahara Jotje Worotikan, Wakil Ketua Herry Warbung, Marthen Lombogia, Arifin Idrus, Moody Lelengboto, serta Badan Pengawas, Trius Abas dan Steven Galag. (red)






