MANADO, SatuUntukSemua.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan tentang tata cara pembimbingan Klien Pidana Pengawasan dan Klien Pidana Kerja Sosial, Jumat (09/10/2026) di Aula Bapas Kelas I Manado.
FGD ini menjadi forum strategis untuk menghimpun saran, masukan, dan pengalaman empiris dari para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lapangan. Hal ini penting agar regulasi yang nantinya diterbitkan benar-benar aplikatif dan menjawab tantangan faktual dalam pelaksanaan pembimbingan klien.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Kakanwil Ditjenpas Sulut, Haposan Silalahi, diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Roni Rumondor dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Rio Rampengan. Turut hadir Kepala Bapas Kelas I Manado beserta seluruh PK dan pejabat struktural Bapas Kelas I Manado.
Pelaksanaan FGD merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Kanwil Ditjenpas Sulut untuk mengkaji secara mendalam substansi rancangan peraturan, khususnya terkait mekanisme, pola, dan teknis pembimbingan bagi Klien Pidana Pengawasan dan Klien Pidana Kerja Sosial.
Plt. Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulut, Roni Rumondor, menyampaikan bahwa masukan dari lapangan sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan aturan.
“FGD ini kami gelar untuk memastikan rancangan peraturan tentang pembimbingan Klien Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Masukan dari teman-teman Pembimbing Kemasyarakatan sangat berharga, termasuk potensi kendala dan kebutuhan teknis, agar aturan ini nantinya bisa diterapkan secara optimal,” jelas Roni Rumondor.
Seluruh saran dan masukan yang terjaring dalam diskusi selanjutnya dirangkum dalam bentuk matriks dan akan disampaikan kepada Kanwil Ditjenpas Sulut sebagai bahan tindak lanjut. Diharapkan, penyempurnaan aturan ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pembimbingan klien pemasyarakatan yang lebih profesional dan humanis. (***)
