MANADO, SatuUntukSemua.id – Ratusan eks pengungsi asal Kampung Latalata, Pulau Bacan, Maluku Utara yang kini bermukim di Desa Kombi Minahasa, menggelar aksi di Kanwil ATR/BPN Sulut, Selasa (6/10/2026).
Dengan membawa peti mati, spanduk dan poster, mereka menolak lahan 80 hektar yang mereka huni 25 tahun diklaim oleh Yayasan Pelayanan Kasih Bapak (YPKB).
Massa yang berjumlah 97 KK atau 400 jiwa itu menegaskan, lahan tersebut dibeli dari dana bantuan kemanusiaan negara sahabat – Kanada, Norwegia, Australia dan Denmark – bukan milik yayasan.
Kuasa hukum warga, Antony Wenok, S.H., menyebut ada kejanggalan. Tanah sudah diduduki warga puluhan tahun, tiba-tiba diklaim yayasan.
“Yayasan ini datang belakangan setelah warga sudah menetap 25 tahun. Kalau mau bangun untuk kemanusiaan harus ada dasar hukum, HGB, IMB, izin operasional. Ini tidak ada,” tegas Antony.
Antony juga menilai BPN tidak netral. Dalam mediasi, BPN tidak bisa menjelaskan siapa yang mengajukan sertifikat atas nama yayasan, sementara pihak yayasan tidak pernah hadir.
“Kami minta BPN berdiri netral. Jangan terbitkan sertifikat atas nama yayasan atau oknum pengurusnya. Terbitkan atas nama warga pengungsi. Ini tanah bantuan kemanusiaan, buktinya jelas ada,” ujarnya.
Sebelumnya massa melakukan aksi di depan Kanwil ATR/BPN Sulut, yang dijaga ketat oleh puluhan personil Kepolisian. Pihak BPN kemudian mengajak perwakilan dari massa aksi agar masuk kedalam kantor untuk duduk bersama dan membahas masalah ini didalam ruangan.
Ada sekitar 15 perwakilan dari massa yang berdiskusi dengan pihak BPN. Namun sayangnya menurut Antony, pertemuan tersebut belum mendapat titik temu.
Warga mengancam akan kembali dengan massa lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi. (***)
