MANADO, SatuUntukSemua.id -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Utara menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional serta Penyematan Tanda Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (06/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum penguatan tanggung jawab dan pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemasyarakatan Sulut.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yulius Paath, Plt. Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Roni Rumondor, serta jajaran pegawai Kanwil Ditjenpas Sulut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulut, Haposan Silalahi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pejabat yang dilantik terdiri atas Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda.
Ia menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial kenaikan jabatan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Pelantikan ini bukan sekadar perubahan atau peningkatan jabatan, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Saya berharap pejabat yang dilantik dapat bekerja profesional, disiplin, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi,” ujar Haposan.
Selain pelantikan jabatan fungsional, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyematan tanda pangkat PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan perjalanan karier pegawai.
Haposan menegaskan, kenaikan pangkat harus sejalan dengan peningkatan kinerja, etos kerja, dan tanggung jawab.
“Setiap capaian karier harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kinerja. Mari kita jaga komunikasi, kerja sama, dan kekompakan, karena keberhasilan organisasi merupakan tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Melalui momentum tersebut, seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara diharapkan terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan disiplin serta semangat kebersamaan dalam melaksanakan tugas Pemasyarakatan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (***)
