MANADO, SatuUntukSemua.id – Perusahaan pemasok Sumber Daya Manusia (SDM) Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Manado, PT Millenium Star Alvia (MSA) kembali terseret persoalan hukum. Direkturnya yang berinisial AOR, dilaporkan oleh dua korban berbeda ke Polresta Manado dan Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Dua korban tersebut masing-masing berinisial DB dan CJG, yang kini memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokat dari Celebes Legal Center (CLC).
Ketua Tim Kuasa Hukum, Albert Adriatico Sinay, S.H., saat ditemui para jurnalis di Manado, Kamis 08 Oktober 2026, membenarkan adanya dua laporan polisi tersebut.
“Benar, kami dari Celebes Legal Center mendampingi dua korban. Kedua laporan sudah resmi masuk dan saat ini dalam penanganan penyidik,” ujar Albert.
Albert merinci, laporan pertama terdaftar di Polresta Manado dengan Nomor: SP/343/III/2025/SPKT/RESTA MDO tertanggal 03 Maret 2025, dengan korban seorang perempuan berinisial DB.
Laporan kedua terdaftar di Polda Sulut, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dengan Nomor: LP/70/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 02 Juli 2026, dengan korban perempuan berinisial CJG.
“Substansi kedua laporan tersebut sama, yakni terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Terlapor AOR selaku Direktur PT MSA,” jelas Albert.
Lebih lanjut, Albert menyoroti sikap Terlapor yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. Menurutnya, AOR telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi klarifikasi baik di Polresta Manado maupun di Polda Sulut tanpa alasan yang jelas.
“Terlapor AOR sudah dua kali mangkir undangan saksi. Di Polresta Manado tidak hadir, di Polda Sulut juga tidak hadir. Ini tentu menjadi pertanyaan besar, ada apa? Padahal panggilan klarifikasi adalah kewajiban hukum,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mendesak penyidik untuk mengambil langkah tegas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami mendesak penyidik Polresta Manado dan Polda Sulut untuk melakukan upaya jemput paksa atau panggilan paksa terhadap Terlapor. Itu kewenangan penyidik yang diatur jelas dalam KUHAP Pasal 112 ayat 2. Jangan sampai ada kesan pelaku usaha kebal hukum,” desak Albert.
Albert menambahkan, ketidakhadiran terlapor mencerminkan itikad tidak baik dan tidak menghormati proses hukum.
“Pengaduan yang dibuat klien kami adalah upaya hukum yang sah dan dilindungi undang-undang. Siapapun warga negara, apapun jabatannya, wajib menghormati panggilan penyidik, apalagi masih dalam tahap penyelidikan untuk memberikan klarifikasi. Mangkir tanpa alasan adalah bentuk pelecehan terhadap institusi hukum,” pungkasnya.
Tim Advokat CLC yang menangani perkara ini terdiri dari Albert Adriatico Sinay, S.H., dan Jerro Elungan, S.H. Mereka menegaskan akan terus mengawal kedua laporan tersebut hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Millenium Star Alvia maupun Direktur AOR belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(Redaksi)






