MANADO, SatuUntukSemua.id – Ada pemandangan berbeda saat ratusan eks pengungsi kerusuhan Maluku Utara menggelar aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara, Senin (6/10/2026).
Bukan barikade kawat berduri yang mereka temui, melainkan sambutan humanis dari jajaran Kanwil BPN Sulut yang turun langsung menjemput massa dan membuka ruang dialog, Selasa (06/10).
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Eks Pengungsi Malut itu datang menuntut kejelasan dan keadilan atas lahan seluas 80 hektar yang mereka tempati selama puluhan tahun di Kota Manado dan sekitarnya. Lahan yang mereka klaim sebagai lokasi relokasi pasca konflik 1999-2000 itu hingga kini belum memiliki kepastian sertifikat.
Massa datang dengan spanduk dan orasi. Namun ketegangan tidak berlangsung lama. Kabid dan pejabat Kanwil BPN Sulut terlihat keluar dari kantor, menyapa massa, mempersilahkan perwakilan untuk masuk ke aula untuk berdialog, bahkan menyediakan air mineral untuk peserta aksi.
Langkah jemput bola ini diapresiasi massa. Perwakilan aksi yang berjumlah 15 orang kemudian diterima secara resmi di ruang rapat Kanwil.
Dalam dialog tersebut, Kanwil ATR/BPN Sulut menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap rakyat dan memahami sejarah panjang pengungsian warga Maluku Utara di Sulut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut, Budi Tarigan, menyampaikan bahwa pihak BPN terus berupaya menerima, mendengarkan aspirasi dari massa aksi.
“Kami sangat menghargai kedatangan masyarakat yang melakukan aksi di Kanwil ATR/BPN Sulut. Tentu kami membuka diri sepenuhnya. Tuntutan terkait lahan 80 hektar eks pengungsi ini akan kami pelajari secara administrasi dan yuridis. Kami tidak akan tutup mata. Kami akan cek riwayat tanahnya, status HPL-nya, dan kami akan kawal bersama. Silahkan bawa data-data alas hak yang ada, kita verifikasi bersama-sama,” ujarnya.
Tarigan juga meminta warga untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menempuh jalur sesuai prosedur pertanahan yang berlaku.
Sikap terbuka Kanwil BPN Sulut ini membuat aksi yang awalnya memanas berakhir kondusif. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat kepastian akan ada pertemuan lanjutan dan pendalaman berkas lahan 80 hektar tersebut.
Warga eks pengungsi Maluku Utara berharap, janji untuk menuntaskan keadilan lahan ini bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan bisa berujung pada penerbitan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka huni selama lebih dari 25 tahun. (***)






