Jakarta, SatuUntukSemua.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan pelindungan konsumen menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital atau _scam_. Pasalnya, kejahatan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan.
Untuk itu, OJK menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan berbagai pemangku kepentingan lain guna meningkatkan pemahaman terhadap modus penipuan digital yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam seminar “_Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets_” yang digelar OJK di Jakarta, Senin.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica.
Ia menekankan, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, melindungi masyarakat dari scam bukan hanya soal mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital tetap memberi manfaat.
Ancaman Semakin Kompleks.
Friderica menyebut, seiring pesatnya digitalisasi keuangan, risiko scam menjadi semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan rekening _money mule_, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang mempersulit pelacakan.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Dari jumlah itu, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir. Dana senilai Rp674 miliar juga berhasil diamankan atau diblokir, dan dana korban hampir Rp200 miliar telah dikembalikan.
“Scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu fondasi berupa Public-Private Partnership yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas,” jelas Friderica.
Apresiasi UNODC dan AS.
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Indonesia dan OJK atas peran IASC dalam memperkuat pertahanan terhadap penipuan.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita.
Ia menambahkan, transformasi digital Indonesia membuka peluang inklusi, inovasi, dan pertumbuhan. Namun manfaat itu hanya bisa terwujud jika masyarakat percaya pada sistem yang menopangnya. Kemitraan UNODC dengan OJK dinilai penting untuk menghadirkan keahlian kebijakan, bantuan teknis, dan wawasan global.
Senada, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown menekankan pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta.
“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Ini juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” kata Justin.
Ia juga menyoroti jaringan kejahatan lintas negara yang hanya bisa ditangani melalui kerja sama internasional yang kuat.
Penguatan Ekosistem Anti-Scam.
Seminar tersebut dilanjutkan dengan _High-Level Dialogue_ bersama narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, dan sektor perbankan. Diskusi menyoroti urgensi ancaman penipuan lintas batas dan pentingnya penguatan kemitraan publik-swasta.
Sesi teknis kemudian menghadirkan IASC, OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan untuk membahas penguatan _customer due diligence_, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi pola transaksi yang terindikasi scam.
Sebagai implementasi nyata, IASC terus memperkuat koordinasi antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lain. Koordinasi ini mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran rekening, serta pemulihan dana korban.
OJK meyakini penguatan kemitraan publik-swasta di tingkat nasional maupun internasional menjadi kunci membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tangguh, dan terpercaya.
Imbauan kepada Masyarakat.
Di tengah kompleksitas modus penipuan lintas negara, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi.
Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melapor melalui http://sipasti.ojk.go.id. Sementara untuk penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui http://iasc.ojk.go.id.
OJK berharap, dengan penguatan regulasi, teknologi, dan kolaborasi, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital Indonesia dapat terus terjaga. (***)






