CEP: Revisi UU No.5 Tahun 1999 Harus Jadi Tameng UMKM Sulut Hadapi Ekonomi Digital

Regulasi lama dinilai belum mampu merespons dinamika ekonomi digital yang saat ini menjadi tulang punggung perdagangan.

Jakarta, SatuUntukSemua.id — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Christiany Eugenia Paruntu (CEP), menegaskan bahwa penguatan regulasi persaingan usaha menjadi prasyarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya Sulawesi Utara yang basis ekonominya ditopang UMKM dan sektor kelautan.

Menurut CEP, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak bisa ditunda. Regulasi lama dinilai belum mampu merespons dinamika ekonomi digital yang saat ini menjadi tulang punggung perdagangan.

“Persaingan usaha yang sehat menjadi kunci agar UMKM dapat tumbuh dan bersaing secara adil. Karena itu, Komisi VI DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi digital dan mampu menjawab tantangan persaingan usaha saat ini,” tegas CEP, Sabtu (04/07/2026).

CEP menilai, Sulut memiliki potensi besar pada UMKM sektor perikanan, pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Namun, pelaku usaha mikro dan kecil masih rentan tergerus oleh praktik bisnis tidak sehat dari korporasi besar, baik konvensional maupun platform digital.

“Di Sulut kita punya banyak produk unggulan seperti kopra, cengkih, tuna, hingga kuliner khas. Kalau iklim usahanya tidak sehat, maka UMKM kita akan kalah sebelum bertumbuh. Revisi UU ini harus hadir untuk memberi kepastian hukum dan ruang tumbuh yang adil,” jelas legislator dapil Sulut itu.

Dalam rancangan revisi tersebut, Komisi VI DPR RI juga mendorong penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Revisi ini juga diharapkan memperkuat peran KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan merger perusahaan, sehingga iklim usaha tetap sehat, UMKM terlindungi, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat*,” lanjut mantan Bupati Minsel dua periode.

Ia menambahkan, penguatan KPPU penting agar pengawasan tidak hanya terpusat di Jawa, tetapi juga menjangkau daerah. KPPU perlu memiliki kantor perwakilan dan instrumen yang responsif terhadap pengaduan UMKM di Sulut.

Dari perspektif kebijakan publik, CEP menyebut revisi UU No. 5/1999 harus berbasis pada tiga pilar: keadilan substantif, kepastian hukum, dan keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan.

“Negara tidak boleh abai. Kita butuh regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif. Hukum persaingan usaha harus menjadi instrumen negara untuk melindungi yang lemah dan mengatur yang kuat,” pungkasnya.

CEP berharap pembahasan revisi UU ini segera rampung di Senayan agar Sulawesi Utara bisa segera merasakan dampaknya. Menurutnya, ekosistem usaha yang sehat akan mempercepat penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *