MANADO, SatuUntukSemua.id – Reformasi birokrasi dan penguatan integritas tata kelola aset negara di Sulawesi Utara terus dipacu. Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulut meresmikan kolaborasi baru untuk menciptakan sistem pengawasan pertanahan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Selasa (12/05/2026).
Sulut dipilih sebagai salah satu pilot project nasional karena dinilai memiliki kesiapan kelembagaan dan semangat reformasi pelayanan publik yang progresif. Program kerja sama yang digulirkan sejak Oktober 2025 ini menyasar sembilan paket prioritas, mulai dari integrasi NIB tanah dengan NOP, percepatan pendaftaran tanah, RDTR yang terhubung dengan OSS, hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Tujuan utamanya jelas: mempersempit ruang korupsi, memperkuat PAD, mengamankan aset daerah, dan mempercepat pelayanan publik berbasis digital.
“Kegiatan ini tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Transformasi layanan pertanahan jadi program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” kata Dr. Andi Tenri Abeng, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah (PMPD).
Sementara itu, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus mengatakan, Pemprov Sulut mendukung penuh program ini.
“Semoga kita dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Sulut,” tutur Gubernur Sulut.
Hal yang sama pun disampaikan Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto. Menurut Edi, sektor pertanahan dan tata ruang adalah area strategis yang perlu dijaga bersama melalui sistem yang terintegrasi dan transparan.
“Kami mengapresiasi komitmen Sulut dan berharap kolaborasi ini dapat mencegah potensi penyalahgunaan administrasi sejak awal, sehingga layanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat, pasti, dan terpercaya,” tandas Edy.
“Kami harap komitmen di Sulut ini jadi contoh penguatan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.
Dengan ditandatanganinya komitmen bersama, Pemda Sulut diharapkan tidak berhenti pada seremoni, tetapi segera menindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan. Jika tata ruang tertib, administrasi pertanahan bersih, dan aset daerah terlindungi, iklim investasi akan tumbuh sehat dan kesejahteraan masyarakat meningkat. (***)
