SatuUntukSemua.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kerja sama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga aset daerah, memperkuat kepastian hukum pertanahan, serta mencegah praktik penyimpangan di sektor agraria.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (12/5/2026).
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menegaskan bahwa penataan administrasi pertanahan dan pengamanan aset pemerintah merupakan bagian penting dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menciptakan pelayanan publik yang lebih tertib dan transparan.
Menurut Gubernur Yulius, sertifikasi aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menghadirkan kepastian hukum, mencegah sengketa lahan, dan menutup ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Kami ingin seluruh aset pemerintah di Sulawesi Utara memiliki kepastian hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang,” ujar Yulius di hadapan para kepala daerah se-Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Sulawesi Utara juga ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam transformasi layanan pertanahan. Penetapan ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Pusat terhadap kesiapan Sulut dalam menjalankan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mempercepat modernisasi layanan pertanahan di Indonesia.
Ia menambahkan, digitalisasi layanan akan terus diperkuat guna menghadirkan sistem pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pertumbuhan investasi serta penguatan ekonomi daerah.
Adapun kerja sama antara Pemprov Sulut, KPK, dan ATR/BPN meliputi percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, integrasi layanan digital pertanahan dan tata ruang, penguatan pengawasan terhadap mafia tanah dan pungutan liar, serta optimalisasi tata ruang untuk mendukung pembangunan dan investasi.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap persoalan konflik pertanahan dapat ditekan, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, serta kepercayaan publik dan investor terhadap kepastian hukum di Sulawesi Utara semakin meningkat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan KPK RI, pejabat Kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda Sulut, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.






