Pemprov Sulut Serahkan SK Plt Bupati Sitaro, Sekprov: Kami Jalankan Instruksi Mendagri

Tahlis Gallang, S.IP., M.M., Sekprov Sulut.

MANADO, SatuUntukSemua.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menyerahkan Surat Keputusan penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Sitaro, Senin (11/05/2026). Langkah ini diambil pasca ditahannya Bupati Sitaro Chyntia Kalangit, terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan anggaran penanganan dampak erupsi Gunung Ruang.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Sulut sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Dalam Negeri. Proses administrasi ini bertujuan menjaga kelangsungan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang menjelaskan, Pemprov tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pejabat yang tengah berproses hukum. Namun secara administrasi kenegaraan, langkah penunjukan pelaksana tugas harus segera dilaksanakan.

“Di dalam surat Mendagri ada dua hal yang harus dilaksanakan. Pertama, bupati yang sementara bermasalah dengan hukum itu dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah. Kedua, dalam rangka melaksanakan kewenangan yang melekat pada bupati, maka itu dilaksanakan atau dijalankan oleh wakil bupati,” ujar Tahlis di Manado.

Ia menambahkan, Gubernur Sulut Yulius Selvanus telah menandatangani SK tersebut. Penunjukan ini murni untuk memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan program pembangunan di Sitaro tetap berjalan.

“Pemprov tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun secara administrasi kenegaraan, proses ini harus dilaksanakan. Penunjukan Pelaksana Tugas dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” tambah Sekprov.

Dengan penyerahan SK ini, kewenangan bupati untuk sementara dialihkan kepada wakil bupati sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemprov Sulut berharap proses hukum berjalan transparan, sementara roda pemerintahan di Sitaro tetap stabil dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *