Bitung, SatuUntukSemua.id — Suasana penuh semangat dan keakraban mewarnai kegiatan blusukan penyerahan sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara Jhon Wiclif Aufa, A.Ptnh., serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Steven O.K. Wowor, S.ST., M.AP,.
Sebanyak 204 bidang tanah berhasil disertipikasi dan diserahkan langsung kepada masyarakat. Melalui metode blusukan, pemerintah ingin memastikan pelayanan pertanahan lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara Jhon Wiclif Aufa, mengatakan, program PTSL ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Dengan sertipikat di tangan, warga memiliki legalitas aset yang sah, terlindungi dari sengketa, serta dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” kata Aufa.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven, O.K. Wowor menambahkan, bahwa dengan penyerahan sertipikat bersama Pemkot Bitung secara langsung ini, pihaknya ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah.
“Sertipikat bukan hanya selembar kertas, tapi jaminan kepastian hukum dan modal untuk masa depan yang lebih sejahtera,” ujar Wowor.
Sementara itu, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menambahkan juga bahwa program ini adalah bentuk komitmen Pemkot Bitung dalam mendukung percepatan reforma agraria.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan BPN agar seluruh tanah warga di Bitung bisa bersertipikat. Ini demi rasa aman dan peningkatan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Dengan diserahkannya 204 sertipikat tanah melalui PTSL 2026, pemerintah berharap masyarakat Bitung semakin tenang dalam mengelola asetnya. Kegiatan blusukan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan publik bisa hadir lebih humanis dan menyentuh langsung kebutuhan warga. (***)






