Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di daerah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pemprov Sulut di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).
MoU tersebut mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang dinilai lebih edukatif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Selain MoU, acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan bupati dan wali kota se-Sulut.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan bahwa model pemidanaan ini merupakan pendekatan hukum yang lebih humanis namun tetap memberikan efek jera. Menurutnya, pidana kerja sosial dapat membantu proses rehabilitasi pelaku sekaligus mendukung program pembangunan di daerah.
“Pendekatan hukum yang humanis bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Justru melalui pidana kerja sosial, kita memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sambil memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Yulius.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sulut berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang lebih berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.
Dalam acara tersebut, Gubernur didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.
Yulius berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Sulawesi Utara.
