BITUNG, SatuUntukSemua.id – Kantor Pertanahan Kota Bitung resmi menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding dengan Pemerintah Kota Bitung pada Kamis, 18/6/2026. Penandatanganan berlangsung di area pusat pemerintahan daerah sebagai tanda bergabungnya instansi vertikal tersebut ke Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bitung.
Langkah ini menjadi bagian reformasi birokrasi untuk memotong rantai birokrasi dan memperpendek waktu pengurusan sertifikat tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O.K Wowor, menyampaikan 3 poin utama pasca penandatanganan MoU:
*1. Pelayanan Lebih Dekat ke Warga*
“Dengan bergabung ke MPP, warga Bitung tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor kami. Urus sertifikat tanah, cek status bidang, sampai konsultasi pertanahan kini bisa diselesaikan di satu atap bersama layanan perizinan lain. Ini bentuk nyata negara hadir lebih dekat,” tegas Steven.
*2. Komitmen SDM dan Teknologi Siap*
Steven memastikan Kantor Pertanahan menyiapkan petugas loket berkompeten yang siaga melayani di gedung MPP.
“Kami juga kebut persiapan sarana teknis dan jaringan komputerisasi agar sistem layanan pertanahan online berjalan lancar, tanpa hambatan. Target kami zero antrian panjang,” ujarnya.
*3. Kepuasan Masyarakat Jadi Prioritas*
Menurutnya, integrasi ini menjawab tingginya ekspektasi masyarakat urban Bitung yang dinamis dan butuh kepastian waktu.
“Aspek kenyamanan dan kepuasan masyarakat selalu jadi prioritas Kementerian. Dengan pola layanan terpadu ini, kami optimis indeks kepuasan publik naik dan tata kelola pertanahan di Bitung semakin bersih serta transparan,” pungkas Steven.
Forum penandatanganan dihadiri jajaran pimpinan Kantor Pertanahan dan pengelola MPP Pemkot Bitung. Suasana berlangsung lancar dengan semangat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bitung. (***)
