Ketua DPRD Sangihe Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Gaji Tinggi Kerja di Kamboja

Ferdy Sondakh, S.E., Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe

SANGIHE, SatuUntukSemua.ID – Maraknya warga Sulawesi Utara (Sulut), yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, membuat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Ferdy Sondakh angkat bicara.

Dirinya mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk tidak tergiur tawaran kerja ke Kamboja karena banyaknya kasus penipuan dan eksploitasi pekerja migran ilegal. Imbauan ini didorong oleh kasus-kasus di mana WNI disekap, paspor ditahan, dan diiming-imingi gaji besar yang ternyata tidak terwujud.

“Sudah banyak WNI yang menjadi korban penipuan sampai kekerasan di Kamboja. Bahkan beberapa WNI diantaranya adalah orang Sulut. Awalnya diiming-imingi dengan gaji besar, namun ujung-ujungnya penipuan. Makanya saya menghimbau agar tidak mudah tergiur,” kata Sondakh saat ditemui diruang kerjanya, Senin (26/05).

Himbauan ini disampaikan Sondakh menyusul terkait beberapa pemberitaan tentang dugaan TTPO asal Sulut ke negara tersebut.

Politisi Partai PDIP ini menjelaskan, Kamboja tidak termasuk dalam daftar negara penempatan resmi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Hal ini sesuai dengan keterangan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

“Kamboja kerap menjadi lokasi aktivitas ilegal seperti judi online. Oleh karena itu, jika ada yang merekrut warga untuk bekerja di sana, dapat dipastikan tindakan tersebut ilegal,” tambahnya.

Sondakh mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) jika menemukan indikasi praktik rekrutmen ilegal.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melindungi pekerja migran dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, dan kekerasan. Negara menjamin perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja,” jelasnya.

Ia mengimbau generasi muda yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah. Jalur resmi ini melibatkan program G to G (Government to Government) dan perusahaan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang memiliki izin resmi.

“Jangan mengambil risiko bekerja tanpa dokumen resmi. Pastikan semua proses dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah demi keamanan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Dengan imbauan ini, Sondakh berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja ke luar negeri, khususnya yang tidak melalui jalur resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *