Bersama KPU Minut, KPU Sulut Gandeng Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada Serentak 2024

satuuntuksemua.id, Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) bersama KPU Minahasa Utara (Minut) bekerja sama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pilkada serentak 2024 di Aula Desa Serak, Kecamatan Likupang Barat, Senin (1/7/2024).

Komisioner KPU Minahasa Utara, Ibnu Mirwan Dali, membuka kegiatan yang bertemakan “Masyarakat Taat Hukum, Pilkada Sulut 2024 Sukses.” Dalam sambutannya, Ibnu Dali mengapresiasi KPU Sulut atas inisiatifnya dalam menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan memberikan informasi mengenai produk hukum Pilkada kepada masyarakat sebagai pemilih.

Bacaan Lainnya

“Mewakili pimpinan, saya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program roadshow KPU Provinsi Sulut di seluruh kabupaten/kota untuk memberikan penguatan produk hukum di Pilkada 2024 kepada masyarakat, pemerintah, serta penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa demi terwujudnya pemilihan kepala daerah yang bersih, jujur, dan adil,” ujar Ibnu Dali.

Komisioner yang menggawangi Divisi Teknis Penyelenggara dan Wakil Ketua Divisi Hukum KPU Minut ini juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap materi yang diberikan sehingga menjadi landasan kuat dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada Sulut 2024.

“Dalam penyuluhan ini, kita dapat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban kita sebagai warga negara sehingga masyarakat akan dapat menjalankan hak pilihnya dengan cerdas dan bertanggung jawab serta menunjukkan sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, KPU dan jajaran Kejati Sulut membagikan cenderamata kepada para peserta. Hadir sebagai narasumber dari jajaran Kejati Sulut di antaranya Theodorus Rumampuk, SH.MH (Kasi Penerangan Hukum dan Humas), Morais Barakati, SH.MH (Plh. Kasi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan), serta pemateri dari KPU Sulut yaitu Fungsional Ahli Madya Raymon Mamahit, SE, Ak, dan Aminudin Ilolu, SPd. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *