Tutuyan,Satuuntuksemua.id–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang timur (Boltim) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim agar memastikan setiap tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (PPDP) agar dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Imbauan ini disampaikan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam mencegah pelanggaran di setiap tahapan pemilihan.
Adapun pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tersebut, guna melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kerawanan pemilih tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat-Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Boltim Trisno Mais, Senin, (17/6/2024) mengatakan dalam rangka melakukan tugas pencegahan dan pengawasan terhadap kerawanan, dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada tahapan Pilkada serentak, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Terkait itu, Kami Bawaslu mengimbau kepada KPU Boltim, untuk melakukan pembentukan Pantarlih (PPDP) dilaksanakan secara transparan terbuka, dan yang utama memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon PPDP.
Yang kedua adalah, memberikan data jumlah, Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta jumlah pemilih, jumlah Kepala Keluarga (KK), serta jumlah PPDP yang di butuhkan di tiap TPS dalam setiap Desa, untuk Pemilukada serentak tahun 2024,” jelas Trisno Mais.
Lebih lanjut, Trisno menjelaskan untuk pembentukan Pantarlih tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), atau mendapat surat keterangan dari partai politik bagi calon PPDP yang tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat lima tahun.
“Selanjutnya PPS juga harus menginformasikan kepada Panwaslu kelurahan/desa (PKD) terkait kekurangan jumlah calon Pantarlih yang dibutuhkan,” pungkasnya.
(Meyfi Benua)