Tertibkan Knalpot Bising, Polsek Tenga Datangi Sejumlah Bengkel

Kapolsek Tenga dan Jajaran saat mendatangi salah satu bengkel di wilayah hukum Polsek Tenga

 

SatuUntukSemua.CO.ID.MINSEL-Demi menciptakan keamanan, ketertiban ditengah masyarakat, Polisi kini gencar-gencarnya melakukan Razia Knalpot Bising atau Brong.

Selain merazia penggunaan knalpot bising, Polisi juga kerap melakukan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot bising.

Aparat Kepolisian Polsek Tenga, hari ini mendatangi sejumlah bengkel yang berada di wilayah hukum Polsek Tenga, Senin (15/01/24).

“Hari ini kamin mendatangi sejumlah bengkel untuk memberikan himbauan kepada pemilik bengkel, agar tidak menjual serta melakukan pemasangan knalpot bising,” kata AKP. Mulyadi Lontaan, Kapolsek Tenga.

Kapolsek juga menjelaskan, jika ada masyarakat yang kedapatan memakai knalpot bising, maka pihaknya akan melakukan tindakan pencopotan knalpot dan penyitaan.

“Jika kami dapati ada masyarakat yang masih mengunakan knalpot bising, maka dengan tegas knalpot tersebut akan kami copot serta kami musnahkan,” tambah Lontaan.

Selain penguna knalpot bising, penjual knalpot bising pun terancam hukuman.

“Bagi penjual knalpot bising, dapat dikenakan UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 106 dan pasal 24 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” tegas Kapolsek.

Dalam seminggu ini, Polsek Tenga berhasil menyita puluhan knalpot bising dan sudah di musnahkan. (Tim)

Pos terkait