Cabuli Anak 9 Tahun, Opa 68 Tahun di Minahasa Ditangkap Polisi

Imanuel Kaloh / Satuuntukdemua.id

TONDANO,

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil menangka seorang terduga pelaku Terduga pelaku berinisial N.Y.A tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terjadi di Desa Kombi, Kecamatan Kombi.

Penanhkapam dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa AIPDA Hendra Mandang, Kamis (22/01/26).

Lelaki berusia 68 tahun, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Desa Kombi, Kecamatan Kombi.

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan di lapangan.

Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun, berstatus pelajar, warga Desa Kombi, Kecamatan.Berdasarkan keterangan orang tua korban, kejadian bermula saat korban hendak pergi ke warung milik terduga pelaku.

Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan membujuk agar peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada orang tua.

Usai kejadian, korban segera kembali ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menyatakan keberatan, serta meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan perlindungan hak anak.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan kejahatan, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kanit.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

“Laporkan jika adanya kasus krimiminal untuk mencegah terulangnya peristiwa yang dapat merugikan dan membahayakan anak-anak,” pesan Kanit.

Pos terkait