DPTSP Sulut Sosialisasikan Pengurusan NIB UMKM Go-Digital di Langowan

(Imanuel Kaloh/SATUUNTUKSEMA.ID)

LANGOWAN– Dinas Penaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, (DPMPTSPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyosialisasikan pengurusan Nomor induk Berusaha (NIB) bagi warga yang memiliki Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Kecamatan Langowan Raya, Rabu (14/11/23).

”Kegiatan ini merupakan ide dan arahan gubernur dan wakil gubernur Sulut, dan disampaikan kepada kami untuk mensosialisasikan di daerah dengan bersama pemerintah Kecamatan dan Desa,” kata Kepala Dnas PTSP Sulut
Hermina Syaloom D. Korompis usai sosialisasi.

Menurut Korompis, hal ini digelar agar semua masyarakat tahu bahwa setiap usaha harus memiliki ijin usaha dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kalau
dahulu kita ketahui melalui pemerintah pusat pernah memberikan bantuan UMKM sebesar 1.200.000 rupiah, namun sekarang setiap usaha harus memiliki nomor induk berusaha NIB, dan untuk diketahui pembuatannya gratis, dan nantinya para perwakilan yang ditugaskan di kecamatan akan membantu masyarakat yang ada di desa untuk membantu membuatkan NIB.

Ditambahkannya, Tahun ini anggarannya masih terbatas, dan untuk kegiatan sosialisasi seperti ini nantinya akan dilanjutkan di Tondano pada esok hari dengan kegiatan yang sama.

“Kami di dinas ini, membuka pintu kepada masyarakat jika ada yg ingin melakukan konsultasi tentang pendaftaran dan lainnya terkait masalah ini, dan nanti kami akan meminta dinas UMKM dan koperasi yang didaerah untuk mendaftar para peserta, ” Tandas Korompis, sembari mengucapkan Atas nama pemerintah provinsi menyampaikan Terima kasih dengan susksesnya kegiatan ini.

Usai membuka dan memberikan arahan, Kepala Dinas (PMPTSPD) Provinsi Sulut bersama Pejabat Pemkab Minahasa menyerahkan lansung surat sertifikat usaha dan surat Nomor Ijin Berusaha (NIB), secara simbolis kepada perwakilan peserta yang hadir yang telah mendaftarkan usahanya dengan pendaftaran secara gratis.

Turut hadir dalam kegiatan ini kepala bidang pengendalian, PMPTSP, Provinsi Sulut, Drs.Rolly J. Karamoy, bersama dengan Jajaran, Dinas PMPTSP Kabupaten Minahasa dan jajaran, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, kabupaten Minahasa Siby Sengke, Camat Langowan Utara Linda Palit, Hukum Tua desa Karumenga dan masyarakat yang menjadi peserta dalam kegiatan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *