MINAHASA– Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPKB)kabupaten Minahasa berinisial SMP ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2022.
“SMP ini diduga melakukan korupsi dana BOKB dalam pengelolaan dana kegiatan pelaksanaan advokasi, komunikasi informasi dan edukasi (KIE), pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kearifan lokal, pelaksanaan dan pengelolaan program (KKBPK) di kampung keluarga berencana, dan kegiatan audit kasus stunting pada dinas pengendalian penduduk,” kata Kajari Minahasa Diky Oktavia, melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma, di Tondano, Selasa (10/10/23).
Dikatakan Suhendro, SMP ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2098/ P.1.11/ Fd.1/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023.
Dalam perkara ini, berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor: 011/LHA.PKKN/IDK-MIN/IX-2023 tanggal 15 September 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 752.438.868
Sebelumnya lanjut dia, SMP selaku PA dinas PPKB tahun anggaran 2022 diperiksa sebagai saksi selama 4 empat jam, dari pukul 09.30 hingga 13.30 Wita oleh Tim Penyidik, dan dalam pemeriksaan, tim penyidik memberikan 87 pertanyaan guna mengetahui keterlibatan SMP sebagi PA pada dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Saat itu SMP sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas PPKB Kabupaten Minahasa, dan sekarang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SMP diancam pidana Primair dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor : Print-980/P.1.11/Fd.1/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023 terhadap Tersangka SMP dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 hingga 25 Oktober 2023,” tutup Suhendro. *