Tomohon—satuuntuksemua.id Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait status Wenny Lumentut bukan lagi Wakil Wali Kota Tomohon telah dikeluarkan dan resmi diterbitkan. Keputusan ini dicatat dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-4052.
Dalam surat tersebut, terdapat keputusan resmi yang menandakan pemberhentian Wenny Lumentut dari jabatan Wakil Wali Kota Tomohon. Mendagri telah mengesahkan izin ini sesuai dengan kewenangannya
Mendagri juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Wenny Lumentut selama menjadi Wakil Wali Kota Tomohon.
Diketahui, WL sapaan akrabnya, memilih mundur dari kursi Wakil Wali Kota Tomohon karena diberi tugas oleh PDI Perjuangan untuk mencalonkan diri di Pileg dapil Sulut DPR