Mangkir Tugas 30 Hari, Anggota Polres Tomohon Dipecat

Tomohon—satuuntuksemua.id  Satu anggota Polres Tomohon  berpangkat Brigadir dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Proses pemberhentian tersebut melalui upacara yang digelar di halaman Apel Polres Tomohon Senin 3 Oktober 2023

Kapolres AKBP Lerry Tutu  menjelaskan PTDH tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Sulut nomor : Kep / 513 / IX / 2023 tanggal 18 September 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.

Diketahui, Pasal yang di langgar yaitu
Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003.

Dalam upacara, secara simbolis dilakukan pencoretan foto personel yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian ,Ia meminta, sebagai anggota Polri harus bisa bersyukur.

“Kita harus selalu bersyukur caranya dengan pelaksanaan tugas yang baik. Maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian seperti satu personel Polres Tomohon Yakni Brigadir Polisi Frenly Johan Mogira).,” terangnya.

Menurutnya, yang bersangkutan tidak hadir dalam pelaksanaan upacara PTDH hari ini atau di kenal dengan in absensia, tapi hal ini tidak melanggar aturan karena pelaksanaan upacara hari ini sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dirinya berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia berharap setiap anggota bisa menjadikan pelajaran dari PTDH ini.

“Saya berharap hal ini menjadi pelajaran bersama. Semoga ke depan pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Tomohon,” pungkasnya

(Meyfi Benua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *